Petugas Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu berhasil mengungkap kasus dua warga negara asing (WNA) asal China yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia di perairan Palu. Penemuan ini mengungkap celah pengawasan terhadap pekerja asing di sektor pelayaran Indonesia.
Kedua WNA tersebut ditemukan bekerja di atas Kapal Motor (KM) Nan Yang Kaya I. Keberadaan mereka di atas kapal menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan dan imigrasi di Indonesia.
Dua WNA China Ditemukan Bekerja Ilegal di Kapal Berbendera Indonesia
KSOP Kelas II Teluk Palu, melalui Kepala KSOP Capt. Handry Sulfian dan Kasi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli Marcelinus Singki, mengungkapkan kronologi penemuan tersebut. Pemeriksaan rutin terhadap KM Nan Yang Kaya I pada 5 Juni 2025 mengungkap adanya dua WNA China, berinisial CJ (45 tahun) dan ZD (58 tahun), bekerja sebagai pengawas di kapal tersebut.
Penemuan ini langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama pihak imigrasi. Dokumen dan kedua WNA tersebut kemudian diserahkan kepada Kantor Imigrasi Palu untuk proses hukum lebih lanjut.
Perbedaan Visa dan Aturan Ketenagakerjaan Pekerja Asing di Kapal
Terungkap fakta bahwa salah satu WNA, CJ, menggunakan visa wisata, bukan visa kerja. Hal ini jelas melanggar aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Sementara itu, WNA berinisial ZD memiliki visa kerja yang sesuai.
Oleh karena itu, hanya CJ yang diserahkan ke pihak imigrasi untuk menjalani proses hukum. ZD dikembalikan kepada perusahaan pelayaran, PT Berlayar Lautan Indonesia, karena memiliki izin kerja yang sah.
Regulasi Mengenai Pekerja Asing di Kapal
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 mengatur secara detail mengenai pekerja asing di sektor pelayaran. Peraturan tersebut menekankan pentingnya izin dari Kementerian Perhubungan bagi setiap WNA yang ingin bekerja di atas kapal Indonesia.
Izin tersebut hanya diberikan untuk tujuan transfer ilmu atau keahlian tertentu, seperti pelatihan penggunaan teknologi baru pada kapal. Setelah pelatihan selesai, WNA tersebut wajib turun dari kapal.
Imbauan Kepada Perusahaan Pelayaran dan Langkah Pencegahan Ke Depan
KSOP Teluk II Palu memberikan imbauan kepada perusahaan pelayaran, khususnya agen di Palu, untuk lebih teliti dalam melaporkan keberadaan pekerja asing di kapal yang mereka operasikan. Hal ini penting untuk mencegah pelanggaran serupa terjadi lagi.
Pengawasan yang lebih ketat perlu dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan dan imigrasi di sektor maritim. Koordinasi yang baik antara KSOP, Imigrasi, dan perusahaan pelayaran menjadi kunci utama dalam upaya ini.
Kasus ini menyoroti perlunya peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pekerja asing di kapal. Perlu adanya sistem pelaporan yang lebih transparan dan mekanisme verifikasi yang lebih efektif untuk mencegah eksploitasi tenaga kerja asing dan pelanggaran regulasi yang ada. Dengan begitu, sektor maritim Indonesia dapat beroperasi dengan lebih aman, legal, dan tertib.
KM Nan Yang Kaya I, sebelumnya berlayar dari Weda menuju Donggala, kemudian melanjutkan perjalanan ke Tanjung Selor untuk mengangkut material. Perjalanan inilah yang membawa kasus ini ke permukaan, menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pihak terkait.