Sanghyangseri.co.id – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, mulai terungkap setelah adanya laporan dari mantan karyawan yang mengalami penahanan ijazah oleh pihak pengelola.
Peristiwa ini mencuat usai kepolisian menerima aduan dari seorang pengasuh yang baru bekerja di tempat penitipan anak tersebut. Ia memutuskan keluar karena merasa tidak sanggup melihat perlakuan terhadap anak-anak yang dinilai tidak manusiawi.
Menurut keterangan kepolisian, pengasuh tersebut menyaksikan adanya dugaan tindakan kekerasan serta penelantaran terhadap bayi yang dititipkan. Kondisi tersebut membuatnya memilih resign, namun ijazah miliknya justru ditahan oleh pihak pengelola, sehingga ia akhirnya melapor ke polisi.
Menindaklanjuti laporan itu, aparat langsung melakukan penggerebekan di lokasi daycare yang berada di wilayah Umbulharjo, Yogyakarta. Dari hasil penyelidikan awal, sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka.
Total 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari pengelola yayasan, kepala sekolah, serta para pengasuh yang bekerja di tempat tersebut. Penetapan ini dilakukan setelah proses gelar perkara oleh kepolisian.
Dalam kasus ini, korban diduga cukup banyak. Polisi menyebut sekitar 53 anak diduga mengalami kekerasan, dari total lebih dari 100 anak yang terdaftar di daycare tersebut. Mayoritas korban masih berusia di bawah dua tahun.
Bentuk kekerasan yang terungkap antara lain tindakan fisik seperti pengikatan tangan dan kaki anak. Selain itu, dugaan penelantaran juga menjadi bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik tindakan tersebut serta kemungkinan adanya korban tambahan. Kasus ini pun menjadi perhatian publik dan memicu kekhawatiran terkait standar keamanan di tempat penitipan anak.






