Sanghyangseri.co.id – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) selangkah lagi resmi menjadi undang-undang. Badan Legislasi DPR bersama pemerintah telah menyetujui pembahasan tingkat pertama dan membawa beleid tersebut ke rapat paripurna untuk disahkan.
Keputusan itu diambil dalam rapat pleno yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dengan dukungan seluruh fraksi. Tidak ada penolakan dalam forum tersebut, sehingga RUU ini dipastikan masuk tahap akhir pengesahan.
Pengesahan RUU PPRT dijadwalkan bertepatan dengan momentum Hari Kartini, yang dinilai memiliki makna simbolis terhadap perjuangan perlindungan pekerja, khususnya perempuan. Selain itu, langkah ini juga disebut sebagai penuntasan janji lama DPR setelah pembahasan RUU tersebut berlangsung selama lebih dari dua dekade.
Poin Penting dalam RUU PPRT
RUU ini dirancang untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada di sektor informal. Dalam substansinya, terdapat sejumlah poin krusial, antara lain:
- Pengakuan hubungan kerja yang lebih jelas antara pekerja dan pemberi kerja
- Hak pekerja untuk memperoleh jaminan sosial seperti BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan
- Pengaturan sistem perekrutan, baik secara langsung maupun melalui lembaga resmi
- Larangan pemotongan upah oleh pihak penyalur tenaga kerja
- Kewajiban pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan
Selain itu, RUU ini juga mengatur bahwa pekerja rumah tangga harus berusia minimal 18 tahun. Ketentuan ini dibuat untuk mencegah praktik pekerja anak yang masih kerap ditemukan di lapangan.
Implementasi dan Tantangan
Setelah resmi disahkan, pemerintah dan DPR memiliki waktu maksimal satu tahun untuk menyiapkan aturan turunan serta memastikan implementasi berjalan efektif. Pengawasan juga menjadi fokus utama agar perlindungan terhadap pekerja rumah tangga benar-benar terlaksana.
RUU PPRT diharapkan menjadi payung hukum yang mampu meningkatkan kesejahteraan serta martabat pekerja rumah tangga di Indonesia. Selama ini, profesi tersebut sering dianggap sebagai hubungan informal, sehingga belum memiliki perlindungan hukum yang kuat.
Dengan segera disahkannya RUU ini, pemerintah dan DPR berharap tercipta sistem kerja yang lebih adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.






