Sanghyangseri.co.id – Polemik muncul setelah dua platform digital besar, Roblox dan YouTube, dilaporkan belum sepenuhnya mematuhi aturan pemerintah terkait perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa kedua platform tersebut masih dalam proses penyesuaian terhadap kebijakan PP Tunas atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak.
Aturan ini mewajibkan platform digital untuk membatasi akses pengguna anak sesuai usia, serta meningkatkan perlindungan data pribadi mereka di dunia maya.
Sebagian Platform Sudah Patuh, Dua Masih Tertinggal
Dari total delapan platform yang diawasi pemerintah, enam di antaranya telah menyatakan komitmen untuk mematuhi regulasi tersebut, termasuk Instagram, Facebook, TikTok, serta platform lainnya.
Sementara itu, Roblox dan YouTube masih menjadi sorotan karena belum menunjukkan kepatuhan penuh terhadap aturan tersebut.
Desakan Agar Pemerintah Lebih Tegas
Sejumlah pihak menilai pemerintah perlu mengambil langkah lebih tegas. Akademisi dari Universitas Airlangga menilai lemahnya penegakan aturan dapat membuat regulasi tidak efektif.
Menurutnya, jika aturan tidak diterapkan secara konsisten, platform digital berpotensi mengabaikan kewajiban yang telah ditetapkan negara.
DPR: Ini Bukan Sekadar Administrasi
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, juga menyoroti persoalan ini. Ia menegaskan bahwa PP Tunas bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian penting dari upaya negara melindungi anak-anak dari risiko konten digital yang berbahaya.
DPR pun mendorong pemerintah untuk bertindak tegas namun tetap diplomatis agar seluruh platform global tunduk pada regulasi yang berlaku di Indonesia.
KPAI Soroti Dampak terhadap Anak
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahkan mengungkap kekhawatiran lebih jauh. Mereka menyebut telah sejak lama mengingatkan pemerintah terkait potensi dampak negatif dari platform digital terhadap anak.
Beberapa kasus seperti kekerasan hingga perilaku berisiko disebut berkaitan dengan paparan konten dari platform tersebut.
KPAI juga meragukan kedua platform akan segera patuh, mengingat sebelumnya telah diberikan peringatan namun belum menunjukkan perubahan signifikan.
Ancaman Sanksi Menanti
Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap PP Tunas bersifat wajib. Platform yang tidak mematuhi aturan berpotensi menghadapi sanksi bertahap, mulai dari teguran hingga pembatasan akses.
Saat ini, komunikasi antara pemerintah dan pihak platform masih terus dilakukan untuk mencari solusi agar kebijakan perlindungan anak dapat diterapkan secara menyeluruh.






