Sanghyangseri.co.id – Penceramah sekaligus pemilik biro perjalanan haji, Khalid Basalamah, mengembalikan uang sebesar Rp8,4 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian dana tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Asal-usul Uang Rp8,4 Miliar
Khalid menjelaskan bahwa dana tersebut awalnya diterima dari PT Muhibbah Mulia Wisata. Uang itu diberikan dalam konteks kerja sama pemberangkatan jemaah haji melalui skema visa tertentu.
Saat itu, biro perjalanan miliknya disebut telah lebih dulu mengurus hotel dan visa untuk jemaah. Namun kemudian muncul tawaran dari pihak lain yang mengklaim memiliki akses visa resmi, sehingga terjadi kerja sama lanjutan.
Setelah proses haji berlangsung, dana tersebut justru dikembalikan oleh pihak pemberi kepada Khalid. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan maupun asal-usul detail uang tersebut.
Diminta KPK, Dana Dikembalikan
Seiring berkembangnya penyidikan kasus kuota haji, KPK meminta agar uang yang sempat diterima tersebut diserahkan. Khalid pun mengaku langsung memenuhi permintaan itu tanpa keberatan.
Ia menegaskan bahwa uang tersebut tidak pernah digunakan atau disimpan untuk kepentingan pribadi, melainkan langsung dikembalikan ketika diminta oleh penyidik.
Klaim Sebagai Pihak yang Dirugikan
Dalam keterangannya, Khalid menyebut dirinya bukan bagian dari pelaku, melainkan pihak yang ikut terdampak dalam perkara tersebut. Ia menilai posisinya lebih sebagai korban dalam alur kasus yang sedang diusut.
Selain itu, ia juga menyatakan tidak mengetahui latar belakang transaksi yang membuat dana tersebut menjadi bagian dari penyelidikan.
Masih Berstatus Saksi
Dalam proses hukum yang berjalan, Khalid diperiksa oleh KPK sebagai saksi, bukan tersangka. Kasus ini sendiri masih terus dikembangkan untuk mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji.
Kesimpulan
Pengembalian uang Rp8,4 miliar oleh Khalid Basalamah menjadi bagian dari proses penyidikan kasus kuota haji yang sedang ditangani KPK. Meski demikian, ia menegaskan tidak terlibat sebagai pelaku dan mengklaim hanya sebagai pihak yang terdampak dalam perkara tersebut.






