Sanghyangseri.co.id – Isu kebijakan pajak kembali menjadi perhatian publik setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap rencana perluasan basis pajak, termasuk kemungkinan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada layanan jalan tol.
Di sisi lain, pasar komoditas justru menunjukkan tren berbeda. Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat mengalami kenaikan signifikan, menarik perhatian pelaku pasar dan investor.
Pajak Jalan Tol Masuk Rencana Strategis Kemenkeu
Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak telah memasukkan rencana pengenaan PPN atas jasa jalan tol dalam dokumen Rencana Strategis 2025–2029. Kebijakan ini ditargetkan dapat direalisasikan paling lambat pada 2028.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas sumber penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih merata.
Selain pajak tol, pemerintah juga tengah menyiapkan berbagai kebijakan lain, termasuk pajak karbon dan optimalisasi pajak transaksi digital luar negeri.
Harga Emas Antam Naik Tajam Rp40.000 per Gram
Di tengah isu kebijakan pajak, harga emas Antam justru mengalami kenaikan signifikan. Pada perdagangan terbaru, harga emas tercatat naik Rp40.000 per gram menjadi sekitar Rp2.880.000.
Kenaikan ini juga diikuti oleh harga buyback (jual kembali) yang meningkat sekitar Rp50.000, sehingga berada di level Rp2.690.000 per gram.
Lonjakan harga ini mencerminkan meningkatnya minat terhadap aset safe haven di tengah dinamika ekonomi global.
Kebijakan Pajak Emas Masih Berlaku Khusus
Meski harga emas naik, aturan perpajakan untuk komoditas ini relatif tetap. Pembelian emas batangan oleh konsumen akhir tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
Namun, pelaku usaha tetap wajib memungut PPh Pasal 22 dengan tarif sekitar 0,25 persen dari nilai transaksi.
Kebijakan ini memberikan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan penerimaan negara dari sektor perdagangan emas.
Pergerakan Harga Emas Berbeda di Pasar
Menariknya, tidak semua produk emas mengalami kenaikan. Beberapa produk lain seperti emas dari Galeri24 justru tercatat mengalami penurunan harga pada periode yang sama.
Hal ini menunjukkan bahwa pergerakan harga emas di pasar domestik bisa berbeda tergantung pada produsen dan mekanisme distribusi masing-masing.
Kesimpulan
Rencana Kemenkeu untuk mengenakan pajak pada jalan tol menjadi salah satu isu penting dalam kebijakan fiskal ke depan. Di saat yang sama, kenaikan harga emas Antam menunjukkan dinamika berbeda di sektor investasi.
Kombinasi antara kebijakan pemerintah dan pergerakan pasar ini menjadi perhatian publik, sekaligus mencerminkan kondisi ekonomi yang terus berkembang.






