Sanghyangseri.co.id – Wacana penerapan pajak bagi kapal yang melintasi Selat Malaka menjadi sorotan publik setelah disampaikan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Gagasan ini dinilai menarik karena menyasar jalur pelayaran internasional yang sangat strategis bagi perdagangan global.
Purbaya mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki posisi penting di Selat Malaka, yang merupakan salah satu jalur utama distribusi energi dan logistik dunia. Ia menilai potensi tersebut bisa dimanfaatkan untuk menambah penerimaan negara, seperti yang dilakukan Iran di Selat Hormuz.
Menurutnya, skema pajak bisa diterapkan dengan sistem pembagian hasil antara negara-negara yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka, yakni Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Dalam perhitungan awal, Indonesia dan Malaysia berpotensi mendapatkan porsi lebih besar karena wilayahnya lebih luas di jalur tersebut.
Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan semacam ini tidak hanya mempertimbangkan keuntungan ekonomi semata. Ada aspek diplomasi dan etika internasional yang harus diperhatikan sebelum benar-benar diterapkan.
Selain wacana tersebut, keputusan penting lain juga datang dari Kementerian Keuangan. Purbaya diketahui mencopot dua pejabat tinggi eselon I, yaitu Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Nathan Kacaribu, serta Direktur Jenderal Anggaran, Luky Alfirman.
Pemberhentian ini mulai berlaku sejak 21 April 2026. Untuk sementara, posisi keduanya diisi oleh pelaksana harian sambil menunggu penunjukan pejabat definitif.
Purbaya menyampaikan bahwa kedua pejabat tersebut belum diberikan tugas baru. Ia masih mempertimbangkan penempatan yang sesuai dengan keahlian masing-masing di masa mendatang.
Dengan perubahan ini, setidaknya ada tiga posisi strategis di lingkungan Kementerian Keuangan yang saat ini masih kosong. Pemerintah menargetkan proses seleksi pengganti dapat segera dilakukan dan dilaporkan kepada Presiden dalam waktu dekat.
Isu pajak Selat Malaka dan perombakan pejabat tinggi Kemenkeu pun menjadi perhatian luas karena berpotensi berdampak pada kebijakan ekonomi nasional ke depan.






