Sanghyangseri.co.id – Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp1,5 miliar. Penetapan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Agung setelah penyidik menemukan indikasi keterlibatan dalam perkara korupsi terkait sektor pertambangan nikel.
Kasus ini bermula dari permasalahan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang melibatkan sebuah perusahaan, yakni PT TSHI. Dalam prosesnya, perusahaan tersebut diduga berupaya mencari jalan agar kebijakan yang diterapkan pemerintah dapat dikoreksi melalui Ombudsman.
Penyidik menduga Hery Susanto berperan dalam pengaturan tersebut dengan membantu mempengaruhi keputusan terkait koreksi kebijakan. Sebagai imbalannya, ia diduga menerima sejumlah uang yang nilainya mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hery langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan sejumlah pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi.
Menanggapi kasus ini, pihak Ombudsman RI menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Lembaga tersebut mengakui bahwa peristiwa ini menjadi pukulan serius terhadap kepercayaan masyarakat dan berkomitmen untuk melakukan pembenahan internal.
Kasus yang menjerat Hery Susanto juga menjadi sorotan luas karena terjadi saat ia menduduki posisi penting di lembaga pengawas pelayanan publik. Selain itu, perkara ini disebut berkaitan dengan praktik tata kelola pertambangan nikel dalam rentang waktu beberapa tahun terakhir.
Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan untuk mengungkap lebih jauh aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.






