Sanghyangseri.co.id – Kebijakan baru terkait kendaraan listrik mulai diterapkan di Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memastikan bahwa kendaraan listrik tidak lagi sepenuhnya bebas pajak dan tetap menjadi objek pungutan daerah.
Keputusan ini merujuk pada terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), termasuk untuk kendaraan berbasis listrik.
Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menentukan apakah kendaraan listrik akan dibebaskan, diberikan keringanan, atau tetap dikenakan pajak. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memilih untuk tetap memungut pajak dari kendaraan listrik, baik motor maupun mobil.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata soal energi ramah lingkungan, melainkan terkait kebutuhan pembiayaan pembangunan daerah. Menurutnya, semua kendaraan—termasuk kendaraan listrik—tetap menggunakan fasilitas jalan yang dibangun dari dana pajak.
Ia juga menekankan bahwa pendapatan dari pajak kendaraan merupakan salah satu sumber utama untuk menjaga kualitas infrastruktur, seperti jalan dan fasilitas publik lainnya. Tanpa kontribusi tersebut, kemampuan fiskal daerah dikhawatirkan akan terganggu.
Sebelumnya, kendaraan listrik sempat mendapatkan berbagai insentif, termasuk pembebasan pajak untuk mendorong penggunaan energi bersih. Namun, dengan kebijakan baru ini, arah regulasi mulai berubah dengan memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah.
Meski demikian, pemerintah daerah masih membuka peluang untuk memberikan insentif tertentu, seperti pengurangan tarif pajak, sesuai kebijakan yang akan ditetapkan ke depan.
Kebijakan ini pun menjadi perhatian publik karena dinilai dapat memengaruhi minat masyarakat dalam beralih ke kendaraan listrik, di tengah upaya pemerintah mendorong transisi energi yang lebih ramah lingkungan.






