Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Sebanyak 17,3 juta pekerja diperkirakan akan menerima bantuan ini, dengan pencairan yang direncanakan pada pertengahan Juni 2025. Kemudahan akses informasi menjadi prioritas, sehingga kini pekerja dapat mengecek status pencairan BSU secara mandiri melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Aplikasi JMO menawarkan solusi praktis bagi pekerja untuk memantau pencairan BSU tanpa harus mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Berikut panduan lengkapnya.
Unduh dan Login Aplikasi JMO: Akses Mudah Informasi BSU
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store. Setelah instalasi selesai, login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar. Jika belum memiliki akun, buat akun terlebih dahulu menggunakan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan data diri.
Pastikan data pribadi Anda telah diperbarui. Pengkinian data ini krusial untuk kelancaran pencairan BSU.
Cara Cek Status Pencairan BSU di Aplikasi JMO
Setelah berhasil login ke aplikasi JMO, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengecek status BSU 2025:
- Buka aplikasi JMO di perangkat Anda.
- Gulir ke bawah hingga menemukan bagian “Informasi”.
- Pilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU) Klik Disini”.
- Masukkan data diri yang diminta, seperti nama ibu kandung, nomor ponsel aktif, dan alamat email.
- Klik tombol “Lanjutkan” untuk memulai proses verifikasi.
Sistem akan memverifikasi data Anda. Hasilnya akan menunjukkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU, termasuk jumlah bantuan yang akan diterima jika dinyatakan lolos.
Verifikasi Data dan Informasi Pencairan
Proses verifikasi data membutuhkan waktu sebentar. Jika lolos, informasi pencairan BSU akan ditampilkan. Sebaliknya, jika tidak lolos, aplikasi akan memberitahukan bahwa Anda belum termasuk dalam daftar penerima BSU.
Penyaluran BSU Ditargetkan Sebelum Minggu Kedua Juni 2025
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menargetkan penyaluran BSU sebelum minggu kedua Juni 2025. Proses pemadanan data sedang dipercepat agar pekerja yang memenuhi syarat segera menerima bantuan.
“Penyaluran BSU ini relatif cepat, sehingga dibutuhkan proses pemadanan data yang cukup intensif. Kami berharap penyaluran dapat dilakukan sebelum minggu kedua Juni, insya Allah,” jelas Yassierli pada Kamis (5/6/2025) di Jakarta.
Fitur pengecekan BSU di aplikasi JMO memberikan akses cepat dan mudah bagi pekerja untuk mengetahui status bantuan mereka. Ini menghilangkan kebutuhan untuk mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan secara langsung.
Kriteria Pekerja yang Tidak Dapat Menerima BSU Periode Juni-Juli 2025
Tidak semua pekerja berhak menerima BSU. Beberapa kriteria utama yang perlu dipenuhi antara lain: kewarganegaraan Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid, keaktifan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, batasan gaji maksimal (umumnya Rp3.500.000 atau UMK/UMR daerah), dan belum menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPUM, atau Kartu Prakerja.
ASN, TNI, dan Polri juga dikecualikan dari program BSU. Penting untuk memastikan memenuhi semua persyaratan agar pengajuan BSU dapat diproses.
Banyak pekerja informal atau di sektor mikro yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi ini menjadi salah satu penyebab utama kegagalan mendapatkan BSU. Perusahaan juga bertanggung jawab untuk memastikan karyawannya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan informasi ini, diharapkan para pekerja dapat lebih memahami alur pencairan BSU 2025 dan mempersiapkan diri dengan baik. Semoga informasi ini bermanfaat dan mempermudah akses informasi bagi seluruh pekerja di Indonesia.