Sanghyangseri.co.id – Bareskrim Polri resmi menetapkan seorang juri hafiz Quran yang kerap tampil di televisi, Syekh Ahmad Al Misry, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah santri.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim melakukan gelar perkara berdasarkan laporan yang telah masuk sejak akhir 2025.
Menurut keterangan pihak kepolisian, proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan secara menyeluruh sebelum akhirnya status hukum terhadap yang bersangkutan ditingkatkan.
Jumlah Korban dan Lokasi Kejadian
Dalam perkembangan kasus ini, aparat mengungkap bahwa terdapat lima santri laki-laki yang diduga menjadi korban. Seluruh korban diketahui masih berusia di bawah umur saat peristiwa terjadi.
Peristiwa dugaan pelecehan tersebut disebut terjadi di beberapa lokasi berbeda, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak 2017 hingga 2025.
Pihak kuasa hukum korban juga menyebut bahwa pelaku sempat meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Namun, dugaan tindakan serupa kembali terjadi pada tahun 2025.
Klarifikasi dari Tersangka
Sebelumnya, Syekh Ahmad Al Misry sempat memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menyatakan bahwa dirinya telah menerima panggilan dari pihak kepolisian, namun pada saat itu masih berada di Mesir untuk mendampingi keluarganya yang sedang sakit.
Dalam pernyataannya, ia juga membantah seluruh tuduhan pelecehan yang ditujukan kepadanya dan mengklaim telah menyerahkan sejumlah bukti kepada kuasa hukumnya.
Proses Hukum Berlanjut
Dengan penetapan tersangka ini, Bareskrim menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Pihak kepolisian juga memastikan penanganan perkara dilakukan secara hati-hati, terutama untuk menjaga kondisi psikologis para korban yang masih di bawah umur.






