Sanghyangseri.co.id – Kasus dugaan penggelapan dana jemaat gereja yang melibatkan Andi Hakim Febriansyah memasuki babak baru. Mantan kepala kas salah satu bank di Aek Nabara, Sumatera Utara itu kini telah diamankan dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Andi Hakim ditahan di Polda Sumatera Utara setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi. Nilai kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp28 miliar.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Berkas perkara belum dinyatakan lengkap karena penyidik masih mengumpulkan keterangan tambahan, termasuk dari pihak perbankan untuk memastikan jumlah dana yang benar-benar digunakan oleh tersangka.
Kasus ini berawal sejak 2018, ketika Andi menawarkan produk investasi yang disebut sebagai “BNI Deposito Investment” kepada pengurus koperasi gereja. Program tersebut berhasil menghimpun dana dari sekitar 1.900 anggota, yang sebagian besar berasal dari kalangan masyarakat kecil.
Namun, belakangan diketahui bahwa produk investasi tersebut bukan layanan resmi bank dan tidak tercatat dalam sistem perbankan. Dokumen yang digunakan, termasuk bilyet deposito, diduga dipalsukan untuk meyakinkan para korban.
Dana yang terkumpul kemudian diduga dialihkan ke rekening pribadi, keluarga, hingga sejumlah usaha yang berada di bawah kendali tersangka. Dalam pemeriksaan awal, Andi mengaku hanya menggunakan sebagian dana, yakni sekitar Rp7 miliar, untuk berbagai keperluan bisnis.
Setelah kasus ini dilaporkan pada Februari 2026, Andi sempat meninggalkan Indonesia dan pergi ke Australia. Ia akhirnya ditangkap saat kembali ke Tanah Air melalui Bandara Kualanamu pada akhir Maret 2026.
Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak bank menyatakan telah mengembalikan seluruh dana milik jemaat yang terdampak, dengan total mencapai lebih dari Rp28 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan dana masyarakat kecil yang dihimpun melalui lembaga keagamaan. Banyak pihak berharap proses hukum berjalan transparan serta menjadi pelajaran agar pengawasan terhadap investasi dan lembaga keuangan semakin diperketat.






