Sanghyangseri.co.id – Sejumlah advokat yang tergabung dalam aliansi profesi hukum resmi melaporkan pegiat media sosial Ade Armando dan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diajukan terkait dugaan penyebaran konten yang dinilai mengandung unsur provokasi dan penghasutan di ruang publik.
Perwakilan aliansi menyampaikan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk upaya menjaga ketertiban serta memastikan setiap persoalan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia. Mereka menilai tindakan yang dilakukan oleh kedua terlapor berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat.
Laporan ini berkaitan dengan beredarnya potongan video ceramah tokoh nasional Jusuf Kalla yang dinilai telah diedit dan disebarluaskan tanpa konteks utuh. Konten tersebut kemudian memicu beragam reaksi publik, termasuk munculnya opini negatif hingga potensi konflik di masyarakat.
Pihak pelapor menilai bahwa penyebaran video yang tidak lengkap dapat membentuk persepsi yang keliru. Hal ini dikhawatirkan dapat memicu sentimen tertentu, termasuk menyangkut isu agama dan sosial yang sensitif.
Selain itu, mereka juga menegaskan bahwa setiap individu yang dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang berpotensi menimbulkan kebencian atau permusuhan dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam laporan tersebut, pelapor turut melampirkan sejumlah barang bukti, mulai dari video versi lengkap hingga potongan konten yang beredar di media sosial, beserta tanggapan warganet yang muncul setelahnya.
Kasus ini kini telah diterima oleh pihak kepolisian dan akan diproses sesuai prosedur hukum. Aliansi advokat berharap penanganan perkara ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.






