Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan penegasan tegas terkait isu penjualan pulau di Indonesia. Tidak ada satu pun regulasi yang mengizinkan penjualan pulau, apalagi kepada pihak asing. Kedaulatan negara atas pulau-pulau kecil merupakan hal yang dilindungi.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menjelaskan bahwa yang diatur adalah peralihan hak atas tanah, bukan pulau itu sendiri. Peralihan hak bisa melalui sewa atau jual beli tanah.
Larangan Penjualan Pulau dan Kepemilikan Tanah oleh Asing
Di Indonesia, yang dimiliki adalah hak atas tanah, bukan pulau secara keseluruhan. Orang asing dapat memiliki hak atas tanah melalui badan hukum, namun hanya dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU), yang bersifat sementara.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ditjen Pengelolaan Kelautan KKP, Ahmad Aris, menambahkan bahwa dasar hukum pelarangan kepemilikan lahan oleh asing di pulau-pulau kecil tertuang dalam Undang-Undang Pokok Agraria.
Hak kepemilikan atas tanah di pulau kecil bagi warga negara asing sangat terbatas. Mereka hanya dapat memperoleh HGB atau HGU, yang berjangka waktu dan bisa dicabut jika melanggar aturan.
Modus Kepemilikan Tanah oleh Asing dan Upaya Pencegahannya
Salah satu modus yang sering digunakan oleh warga negara asing untuk memperoleh lahan di Indonesia adalah melalui pernikahan dengan warga negara Indonesia. Praktik ini, terutama di Bali, pernah cukup marak terjadi.
Namun, Aris menjelaskan bahwa kini banyak kasus yang dimenangkan oleh warga negara Indonesia di pengadilan. Hal ini mengakibatkan warga negara asing yang menggunakan “nominee” atau pinjam nama WNI justru kehilangan hak atas tanah tersebut.
KKP juga menekankan bahwa minimal 30% lahan di pulau kecil harus dikuasai negara untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya. Penggunaan maksimal lahan oleh pihak swasta hanya 70%, dan wajib menyediakan ruang terbuka hijau.
Regulasi Kepemilikan Tanah di Pulau Kecil Berluas Kurang dari 1 Hektare
Untuk pulau kecil yang luasnya kurang dari 1 hektare, hak pengelolaan dan/atau hak atas tanah diberikan kepada pemerintah pusat. Hal ini diatur dalam Pasal 196 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021.
KKP berkomitmen untuk menegakkan aturan terkait kepemilikan lahan di pulau-pulau kecil. Langkah ini bertujuan untuk menjaga kedaulatan negara dan kelestarian lingkungan.
Dengan berbagai upaya pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan, diharapkan praktik kepemilikan tanah ilegal oleh warga negara asing di pulau-pulau kecil Indonesia dapat ditekan. Pulau-pulau kecil merupakan aset penting bagi kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia yang harus dijaga kelestariannya.