Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), memberikan tanggapannya terkait kebijakan terbaru pemerintah yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA). Ia menekankan pentingnya kepercayaan yang diberikan negara kepada para ASN agar dijaga dengan baik. Penerapan WFA diharapkan mampu meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja ASN.
Kebijakan WFA ini sejalan dengan perkembangan era digitalisasi saat ini. Teknologi komunikasi modern seperti Zoom memungkinkan fleksibilitas kerja yang lebih tinggi. Namun, HNW mengingatkan pentingnya tanggung jawab dan pengawasan.
Tanggung Jawab ASN dalam Sistem Kerja WFA
HNW berharap ASN dapat memanfaatkan sistem kerja WFA dengan sebaik-baiknya. Kepercayaan yang diberikan pemerintah harus dibalas dengan peningkatan kinerja dan produktivitas. ASN tidak boleh memanfaatkan kelonggaran ini untuk bersantai dan mengurangi produktivitas kerja.
Pemerintah, lanjut HNW, juga perlu melakukan evaluasi secara berkala. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan kebijakan WFA benar-benar efektif dan tidak menimbulkan masalah. Evaluasi bisa dilakukan bulanan atau per kuartal untuk melihat dampaknya terhadap kinerja ASN.
Pentingnya Evaluasi Berkala Kebijakan WFA
HNW menekankan perlunya evaluasi yang ketat. Hal ini penting untuk memastikan agar kebijakan WFA tidak berdampak negatif terhadap kinerja dan produktivitas ASN. Jika ditemukan masalah, maka kebijakan ini harus dievaluasi kembali bahkan dikembalikan ke sistem kerja konvensional.
Sebaliknya, jika WFA terbukti meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja, maka kebijakan ini dapat dilanjutkan dan bahkan ditingkatkan. Evaluasi yang konsisten akan memastikan bahwa sistem WFA memberikan hasil yang optimal.
Implementasi PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025
Penerapan sistem WFA untuk ASN didasari oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025. Peraturan ini membahas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA).
PermenPANRB Nomor 4/2025 ditetapkan pada 16 April 2025 dan mulai berlaku efektif pada 21 April 2025. Aturan ini memberikan fleksibilitas jam kerja bagi ASN dan memungkinkan mereka untuk bekerja dari lokasi mana pun. Namun, tetap ada aturan dan pedoman yang harus ditaati oleh ASN.
Sistem WFA memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi ASN. Namun, hal ini juga memerlukan komitmen dan tanggung jawab yang lebih besar dari para ASN itu sendiri. Disiplin dan integritas tetap menjadi kunci keberhasilan penerapan sistem WFA ini. Evaluasi yang rutin dan objektif sangat penting agar kebijakan ini bisa memberikan manfaat maksimal bagi instansi pemerintah dan negara. Dengan demikian, kepercayaan yang diberikan negara kepada ASN tidak akan disia-siakan.