Kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis muda Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memasuki babak baru. Odmil III-15 Banjarmasin meyakini majelis hakim akan menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa, Kelasi Satu Jumran, seorang oknum TNI AL. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, setelah membacakan replik atas pembelaan terdakwa.
Sunandi menegaskan seluruh pembelaan Jumran tidak berdasar dan perbuatannya terbukti secara meyakinkan sebagai pembunuhan berencana. Persiapan terdakwa yang sangat matang menjadi bukti kuat untuk mendukung tuntutan tersebut.
Perencanaan Pembunuhan yang Sistematis
Proses pembunuhan Juwita ternyata telah direncanakan dengan sangat detail dan sistematis oleh terdakwa. Jumran tidak hanya sekadar melakukan pembunuhan, tetapi juga berupaya menghilangkan jejak dan barang bukti.
Sebelum melakukan aksinya, Jumran mengadakan sejumlah persiapan yang menunjukkan niat jahatnya. Ia menggadaikan sepeda motornya untuk mendapatkan uang yang kemudian digunakan untuk berbagai keperluan terkait pembunuhan tersebut.
- Jumran membeli tiket pesawat dan bus dengan identitas palsu untuk menghindari jejak.
- Ia juga merekayasa jadwal piketnya agar dapat meninggalkan kesatuan tanpa dicurigai.
- Setelah tiba di Banjarbaru, Jumran membeli kartu perdana baru dan membuang kartu lamanya di Balikpapan.
- Ia menyewa mobil melalui media sosial dan membeli sarung tangan serta pakaian baru untuk menghilangkan bukti.
- Yang paling mencolok adalah Jumran mencari informasi di Google tentang cara menghilangkan barang bukti dan jejak pembunuhan.
Semua tindakan ini menunjukkan perencanaan yang matang dan terstruktur untuk memastikan keberhasilan pembunuhan dan penghilangan jejaknya.
Bukti-Bukti Kuat yang Menguatkan Tuntutan
Odmil III-15 Banjarmasin menganggap bukti-bukti yang ada sangat kuat untuk mendukung tuntutan pidana seumur hidup bagi Jumran. Kesaksian para saksi didukung oleh alat bukti yang saling berkaitan dan konsisten dengan rangkaian peristiwa pembunuhan.
Setelah membunuh Juwita, Jumran bahkan menghancurkan ponsel korban dan melakukan kontak dengan keluarga korban keesokan harinya. Ia berpura-pura berduka cita dan mengirimkan uang bela sungkawa sebagai bagian dari upaya menutupi kejahatannya.
Meskipun terdakwa membantah keterangan saksi, Sunandi menegaskan hal itu tidak berpengaruh karena majelis hakim akan berpedoman pada fakta persidangan dan bukti-bukti yang telah terungkap.
Replik oditurat militer telah dibacakan, sementara penasihat hukum terdakwa akan mengajukan duplik pada sidang selanjutnya. Sidang ini tentunya dinantikan untuk mengetahui keputusan akhir majelis hakim.
Kronologi Penemuan Jenazah dan Profil Korban
Peristiwa pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025 di Jalan Trans-Gunung Kupang, Banjarbaru. Jenazah Juwita ditemukan warga sekitar pukul 15.00 WITA.
Awalnya, warga mengira Juwita menjadi korban kecelakaan tunggal karena ditemukan bersama sepeda motornya. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya luka lebam di leher korban dan ponselnya hilang dari TKP. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan mendorong penyelidikan lebih lanjut yang akhirnya mengungkap pelaku pembunuhan.
Juwita sendiri dikenal sebagai jurnalis media daring lokal di Banjarbaru yang telah memiliki sertifikat UKW (Uji Kompetensi Wartawan) kualifikasi wartawan muda. Kematian Juwita menimbulkan duka mendalam bagi keluarga, rekan-rekan seprofesi, dan masyarakat Banjarbaru.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan kekerasan. Semoga putusan majelis hakim nantinya dapat memberikan keadilan bagi Juwita dan keluarganya.
Semoga kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Perlindungan terhadap jurnalis dan penegakan hukum yang adil sangat penting untuk menjaga kebebasan pers dan keamanan masyarakat.