Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyelidiki dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam pengambilalihan saham Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Pihak TikTok-Tokopedia telah memberikan tanggapan resmi terkait temuan KPPU tersebut.
Dalam sidang yang berlangsung di Gedung Sidang KPPU, Jakarta, Selasa (10/6/2025), kuasa hukum Tokopedia dan TikTok menyatakan menerima penilaian KPPU.
TikTok-Tokopedia Setuju dengan Syarat KPPU, Usul Revisi Redaksional
Farid Nasution dari Assegaf Hamzah & Partners, kuasa hukum Tokopedia dan TikTok, menyatakan kliennya sepenuhnya menghormati laporan dan persetujuan bersyarat KPPU.
Perusahaan berkomitmen untuk mematuhi seluruh rekomendasi yang diberikan, meskipun mengajukan beberapa usulan revisi redaksional.
Salah satu usulan revisi berkaitan dengan poin rekomendasi KPPU tentang metode pembayaran dan logistik. Perusahaan mengusulkan agar kalimat direvisi untuk menegaskan pilihan tersebut tidak bersifat memaksa.
Revisi bertujuan untuk memastikan kebebasan konsumen dalam memilih metode pembayaran dan logistik tanpa paksaan dari promosi atau diskon.
Perubahan Redaksional pada Rekomendasi KPPU
Usulan revisi redaksional juga diajukan pada poin kelima rekomendasi KPPU. Poin tersebut mengatur tentang kebebasan pengguna TikTok mempromosikan produk dari platform e-commerce lain.
TikTok-Tokopedia mengusulkan penambahan kalimat yang menekankan pentingnya keamanan pengguna TikTok dalam pelaksanaan rekomendasi tersebut.
Penyesuaian Pelaporan Data dan Komitmen Anti Monopoli
Selain revisi redaksional, TikTok-Tokopedia juga menyetujui syarat lain dari KPPU.
Syarat tersebut meliputi larangan praktik *tying* dan *bundling* pada layanan logistik dan metode pembayaran, serta larangan *predatory pricing* yang merugikan UMKM.
Perusahaan juga berkomitmen untuk menghindari *self-preferencing*, yaitu memprioritaskan produk sendiri dan mendiskriminasi produk dari luar grup usaha mereka.
Terkait pelaporan data, perusahaan meminta kelonggaran waktu pelaporan. Mereka mengusulkan pelaporan data setiap enam bulan sekali, bukan setiap tiga bulan seperti yang diminta KPPU.
Permintaan tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam sidang lanjutan pada 17 Juni 2025.
Kesimpulannya, meskipun menerima sebagian besar rekomendasi KPPU, TikTok-Tokopedia tetap berupaya melakukan penyesuaian redaksional guna memastikan implementasi yang lebih efektif dan melindungi kepentingan konsumen serta keamanan pengguna TikTok. Sidang lanjutan akan menentukan keputusan akhir terkait usulan perubahan tersebut, khususnya mengenai frekuensi pelaporan data.