Sanghyangseri.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus tak biasa dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Dalam praktiknya, tekanan terhadap pejabat dilakukan dengan memanfaatkan surat pengunduran diri yang sudah ditandatangani sejak awal.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa skema ini bermula saat pelantikan pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Setelah dilantik, para pejabat dipanggil satu per satu untuk menandatangani sejumlah dokumen penting.
Dokumen pertama berisi pernyataan kesediaan mundur dari jabatan sekaligus dari status sebagai aparatur sipil negara (ASN). Sementara itu, dokumen kedua merupakan surat tanggung jawab mutlak atas pengelolaan anggaran di masing-masing OPD.
Yang menjadi sorotan, surat pengunduran diri tersebut tidak mencantumkan tanggal. Dengan kondisi ini, dokumen dapat digunakan kapan saja sebagai alat tekanan terhadap pejabat yang dianggap tidak patuh atau tidak loyal.
KPK menilai, metode ini tergolong sebagai temuan baru dalam praktik korupsi. Surat yang sudah ditandatangani sebelumnya menjadi semacam “alat kendali” yang membuat para pejabat tidak memiliki ruang untuk menolak perintah.
Dalam praktiknya, pejabat yang tidak mengikuti arahan bupati berisiko langsung dicopot atau seolah-olah mengundurkan diri secara sukarela. Hal ini menciptakan tekanan psikologis yang kuat di lingkungan pemerintahan daerah.
Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan untuk meminta sejumlah uang dari para kepala OPD. Dengan ancaman kehilangan jabatan dan status ASN, banyak pejabat akhirnya terpaksa memenuhi permintaan tersebut.
KPK menyebut total permintaan dana dalam kasus ini mencapai sekitar Rp5 miliar dari 16 OPD, dengan realisasi sekitar Rp2,7 miliar. Praktik ini bahkan melibatkan penagihan rutin melalui pihak tertentu untuk memastikan setoran terus berjalan.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya indikasi pengaturan anggaran dan proyek, di mana pejabat diminta menyetor sebagian dari nilai anggaran yang mereka kelola.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan pola baru dalam penyalahgunaan kekuasaan. KPK mengingatkan agar praktik serupa tidak ditiru di daerah lain, mengingat dampaknya yang besar terhadap integritas birokrasi dan pelayanan publik.






