Sanghyangseri.co.id – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, berencana mengajukan permohonan pengalihan status penahanan kepada penyidik.
Langkah tersebut muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan serupa untuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang kini menjalani tahanan rumah.
Kuasa hukum Noel menyebut bahwa rencana pengajuan tersebut memang sedang dipersiapkan. Ia menilai keputusan KPK dalam kasus Yaqut menjadi hal yang cukup jarang terjadi dan membuka peluang bagi kliennya untuk mengajukan hal yang sama.
Selain merujuk pada kasus tersebut, permohonan ini juga didasari alasan pribadi dan kesehatan. Noel disebut ingin merayakan Hari Paskah bersama keluarga. Di sisi lain, ia juga memerlukan penanganan medis terkait kondisi kesehatannya yang membutuhkan tindakan lanjutan.
Sementara itu, sebelumnya KPK telah lebih dulu menyetujui pengalihan penahanan Yaqut dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah. Permohonan tersebut diajukan pihak keluarga dan dikabulkan dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku.
Selama menjalani tahanan rumah, Yaqut tetap berada dalam pengawasan aparat penegak hukum dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan ini pun menjadi sorotan karena dinilai tidak biasa dalam penanganan perkara oleh KPK.






