Pemerintah berencana menaikkan tarif ojek online (ojol) sebesar 8-15 persen. Rencana ini disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan. Namun, rencana tersebut langsung menuai penolakan dari asosiasi pengemudi ojol.
Asosiasi Garda Indonesia, misalnya, menolak keras rencana kenaikan tarif tersebut. Mereka berpendapat bahwa fokus utama seharusnya adalah pada pengurangan potongan biaya aplikasi, bukan kenaikan tarif penumpang.
Penolakan Keras dari Asosiasi Garda Indonesia
Garda Indonesia menekankan bahwa kenaikan tarif justru akan membebani konsumen. Mereka mendesak pemerintah untuk memprioritaskan pemangkasan potongan biaya aplikasi hingga 10 persen.
Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menyatakan bahwa kenaikan tarif akan berdampak negatif pada pelanggan. Hal ini dapat mengurangi minat masyarakat menggunakan jasa ojol.
Igun menambahkan, kenaikan tarif juga berpotensi memicu inflasi dan mempengaruhi ekosistem transportasi online secara keseluruhan.
Ia meminta pemerintah untuk membuka kajian terbuka dan survei sebelum memutuskan kenaikan tarif. Hal ini penting agar kenaikan tarif tidak memberatkan konsumen.
Alasan Penolakan Kenaikan Tarif Ojol
Menurut Garda Indonesia, fokus utama seharusnya adalah pada pemangkasan potongan biaya aplikasi yang dinilai terlalu besar. Mereka berpendapat hal ini akan lebih adil bagi para pengemudi.
Kenaikan tarif, menurut mereka, hanya akan menguntungkan perusahaan aplikasi. Sementara pengemudi dan konsumen yang akan menanggung bebannya.
Mereka menilai bahwa kenaikan tarif perlu melibatkan semua pihak terkait. Proses pengambilan keputusan harus berkeadilan bagi semua pihak dalam ekosistem transportasi online.
Tarif Ojol Saat Ini dan Rencana Kenaikan
Saat ini, tarif ojol masih mengacu pada Kepmenhub Nomor KP 564/2022. Tarifnya dibagi menjadi tiga zona berdasarkan wilayah.
Zona I (Sumatera, Jawa kecuali Jabodetabek, Bali) menerapkan tarif Rp 1.850 hingga Rp 2.300 per kilometer.
Zona II (Jabodetabek) memiliki tarif Rp 2.600 hingga Rp 2.700 per kilometer.
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua) menggunakan tarif Rp 2.100 hingga Rp 2.600 per kilometer.
Pemerintah berencana menaikkan tarif di ketiga zona tersebut. Besaran kenaikan bervariasi, antara 8 hingga 15 persen tergantung zona.
Rencana kenaikan tarif ini masih menuai pro dan kontra. Garda Indonesia berharap pemerintah mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh sebelum memutuskan untuk menaikkan tarif ojol.
Mereka menekankan pentingnya transparansi dan keterlibatan semua pemangku kepentingan dalam menentukan kebijakan tarif ojol. Hal ini untuk memastikan keadilan dan keberlanjutan industri ojol di Indonesia.