Kabar baik bagi pekerja dan buruh di Indonesia! Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300.000 per bulan, untuk pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta, segera cair. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan proses pencairan tengah berjalan dan terus dikebut.
Anggaran BSU telah diterima dari Kementerian Keuangan. Kemnaker kini fokus pada proses pencairan agar bantuan bisa segera diterima oleh para penerima manfaat.
Pencairan BSU Ditargetkan Minggu Kedua Juni
Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani, menyampaikan optimisme pencairan BSU. Ia menargetkan penyaluran bantuan kepada masyarakat dapat terlaksana pada minggu kedua Juni 2025.
Meskipun belum ada kepastian tanggal pasti, usaha maksimal tengah dilakukan agar target tersebut dapat tercapai.
Persyaratan Penerima BSU 2025
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 telah mengatur secara detail persyaratan penerima BSU.
Permenaker ini merevisi Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, memberikan kejelasan dan pedoman yang lebih baik dalam penyaluran bantuan.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Menerima gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Ketiga syarat tersebut harus dipenuhi secara lengkap. Hanya pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan yang berhak mendapatkan BSU.
Bantuan yang diberikan berupa uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan, dibayarkan sekaligus.
Besaran bantuan dan jumlah penerima bergantung pada ketersediaan anggaran dan jumlah pekerja yang memenuhi syarat.
Proses Pencairan dan Peran Kemnaker
Kemnaker berperan penting dalam memastikan pencairan BSU berjalan lancar dan tepat sasaran.
Setelah menerima anggaran dari Kementerian Keuangan, Kemnaker terus memproses data penerima manfaat dan menyiapkan mekanisme pencairan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan harapan agar pencairan BSU dapat sesuai dengan target yang telah ditetapkan pemerintah.
Transparansi dan akuntabilitas dalam proses pencairan menjadi prioritas utama Kemnaker untuk memastikan bantuan sampai kepada yang berhak.
Kemnaker juga menyediakan berbagai saluran informasi untuk membantu pekerja dan buruh dalam memahami persyaratan dan proses pencairan BSU.
Dengan terbitnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 dan langkah-langkah yang diambil Kemnaker, diharapkan pencairan BSU dapat berjalan lancar dan tepat waktu, memberikan manfaat yang signifikan bagi pekerja dan buruh di Indonesia yang membutuhkan. Informasi lebih lanjut mengenai proses pencairan dan mekanisme lainnya dapat diakses melalui situs resmi Kemnaker dan kanal-kanal informasi resmi lainnya.