Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) gencar mengawasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penerimaan siswa baru berlangsung adil dan transparan, tanpa diskriminasi maupun kecurangan. Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, menekankan komitmen kementerian untuk memberikan akses pendidikan berkualitas bagi seluruh anak Indonesia.
Pemantauan langsung dilakukan di SMAN 1 dan SMAN 3 Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu, 14 Juni 2025. Hasilnya menunjukkan komitmen Kemendikdasmen dalam mewujudkan sistem pendidikan yang berkeadilan.
Cegah Kecurangan dan Diskriminasi dalam SPMB 2025
Kemendikdasmen berkomitmen untuk memberantas praktik jual beli kursi dan segala bentuk kecurangan dalam SPMB 2025. Pihaknya telah menetapkan dan mengunci daya tampung setiap sekolah melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sekolah diwajibkan mengumumkan kapasitas mereka secara terbuka sesuai data Dapodik. Hal ini bertujuan untuk menciptakan transparansi dan mencegah manipulasi jumlah siswa yang diterima.
Pelanggaran terhadap aturan daya tampung akan dikenakan sanksi tegas. Sanksi tersebut bervariasi, mulai dari pencabutan data sekolah dari Dapodik hingga pemotongan dana BOS.
Teknologi dan Kerjasama Antar Lembaga dalam Menjamin Integritas SPMB
Gangguan teknis pada sistem pendaftaran di awal pelaksanaan SPMB 2025 sempat terjadi. Namun, masalah tersebut telah teratasi berkat koordinasi yang baik antara Kemendikdasmen dengan pemerintah daerah dan pihak terkait.
Untuk mencegah kecurangan, Kemendikdasmen juga menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga. Lembaga tersebut meliputi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, Ombudsman RI, dan Inspektorat Daerah.
Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan efek jera bagi pelaku kecurangan. Semua pihak berkomitmen untuk memastikan integritas SPMB 2025.
Kanal Pelaporan dan Transparansi Informasi
Masyarakat dapat melaporkan kendala atau temuan terkait SPMB 2025 melalui berbagai kanal. Saluran pelaporan tersebut meliputi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen, posko pengaduan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen, laman lapor.go.id, dan nomor WhatsApp khusus SPMB.
Tersedianya berbagai kanal pelaporan ini menunjukkan komitmen Kemendikdasmen dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas. Langkah ini juga diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam menyampaikan informasi dan keluhan terkait SPMB 2025.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, sebelumnya telah mengumumkan kebijakan pengumuman daya tampung sekolah satu bulan sebelum pelaksanaan SPMB. Hal ini dilakukan untuk mencegah praktik jual beli kursi dan memastikan keterbukaan informasi publik.
Kebijakan baru ini merupakan langkah signifikan untuk mengatasi masalah jual beli bangku dan penerimaan siswa melebihi kuota yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Sekolah yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pencabutan akses terhadap dana BOS dan KIP.
Ke depannya, diharapkan SPMB 2025 dapat berjalan lancar dan adil berkat pengawasan ketat dan kerjasama antar lembaga. Komitmen Kemendikdasmen untuk menciptakan sistem pendidikan yang transparan dan akuntabel patut diapresiasi. Transparansi dan aksesibilitas informasi menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan SPMB 2025 yang bebas dari kecurangan.