Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha pertambangan empat perusahaan di Raja Ampat. Keputusan ini diambil setelah adanya temuan pelanggaran lingkungan dan tata ruang yang signifikan.
Keempat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Pencabutan izin ini diumumkan langsung oleh Menteri Bahlil dalam konferensi pers di Istana Negara pada Selasa, 10 Juni 2025.
Alasan Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat
Pencabutan izin tersebut didasari pada tiga alasan utama. Pertama, adanya pelanggaran aturan lingkungan yang dilaporkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Kedua, hasil verifikasi lapangan menunjukkan lokasi tambang berada di kawasan konservasi tinggi, bahkan sebagian masuk wilayah Geopark. Hal ini dinilai sangat penting untuk dilindungi demi kelestarian biota laut dan konservasi alam.
Ketiga, keputusan ini mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah Raja Ampat dan tokoh masyarakat setempat. Pemerintah tidak hanya fokus pada aspek administratif, tetapi juga mengutamakan kearifan lokal dan aspirasi warga.
PT Gag Nikel: Pengawasan Ketat, Bukan Pencabutan Izin
Berbeda dengan empat perusahaan di atas, izin usaha PT Gag Nikel tidak dicabut. Namun, aktivitas perusahaan ini akan diawasi secara ketat sesuai arahan Presiden.
Pengawasan ketat akan difokuskan pada aspek Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan reklamasi. PT Gag Nikel dilarang merusak lingkungan sekitar, khususnya di daerah aliran sungai Bukarang.
Pencabutan IUP ini merupakan sinyal kuat komitmen pemerintah terhadap pembangunan berkelanjutan. Kepentingan jangka panjang dan pelestarian lingkungan di Raja Ampat tidak bisa dikorbankan demi keuntungan sesaat.
Pulau Piaynemo Aman dari Ancaman Pertambangan
Menteri Bahlil juga memberikan klarifikasi terkait isu pertambangan di Pulau Piaynemo, yang beredar luas di media sosial. Setelah melakukan kunjungan lapangan bersama tim lintas kementerian, dipastikan bahwa Pulau Piaynemo aman dari aktivitas pertambangan.
Pulau Piaynemo, ikon Geopark dan destinasi wisata utama Raja Ampat, terletak di luar area terdampak aktivitas pertambangan. Hal ini ditegaskan Menteri Bahlil untuk menepis isu yang telah beredar.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran masyarakat dan memastikan kelangsungan pariwisata di Raja Ampat. Keindahan alam Raja Ampat tetap terjaga dan dapat dinikmati generasi mendatang.
Langkah tegas pemerintah dalam mencabut izin tambang yang bermasalah di Raja Ampat menjadi contoh penting bagi daerah lain. Prioritas pada pelestarian lingkungan dan kearifan lokal harus menjadi dasar pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Semoga langkah ini dapat menginspirasi pengelolaan sumber daya alam yang lebih bertanggung jawab di masa depan.