Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (17/6/2025) diwarnai walk out oleh tim kuasa hukumnya. Ketegangan terjadi karena perbedaan pendapat terkait pembacaan keterangan saksi yang berhalangan hadir.
Keberatan tim pengacara Tom Lembong ini berpusat pada pembacaan keterangan mantan Menteri BUMN, Rini Mariani Soemarno, yang dinyatakan berhalangan hadir karena alasan keluarga. Perdebatan sengit pun terjadi antara jaksa penuntut umum dan tim pengacara.
Perdebatan Sengit Soal Keterangan Saksi
Jaksa mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk membacakan keterangan Rini Soemarno yang telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, hal ini langsung ditolak oleh tim pengacara Tom Lembong.
Mereka mempertanyakan legalitas pembacaan BAP tersebut, karena menurut mereka keterangan saksi harus disampaikan langsung di persidangan sesuai Pasal 185 KUHAP. Tim pengacara khawatir adanya potensi tekanan dalam proses pembuatan BAP.
Ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika, berupaya menengahi perdebatan. Hakim meminta jaksa menjelaskan alasan ketidakhadiran Rini Soemarno.
Jaksa menjelaskan bahwa Rini memiliki acara keluarga di Jawa Tengah. Tim pengacara tetap meminta Rini dihadirkan langsung di persidangan selanjutnya. Namun, hakim tetap mengizinkan pembacaan BAP.
Walk Out dan Penolakan Kuasa Hukum
Merasa keberatan, Ari Yusuf Amir, salah satu pengacara Tom Lembong, menyatakan penolakan tegas dan menyatakan timnya akan keluar dari persidangan jika keterangan Rini tetap dibacakan.
Hakim tetap pada keputusannya, dan tim pengacara Tom Lembong pun akhirnya melakukan walk out. Mereka menegaskan penolakan mereka terhadap pembacaan BAP tersebut dicatat dalam berita acara persidangan.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan keterangan Rini Soemarno, dengan Tom Lembong mengikuti persidangan tanpa didampingi penasihat hukumnya.
Alasan Hukum dan Kekhawatiran Tim Pengacara
Ari Yusuf Amir, setelah walk out, menjelaskan alasan penolakan timnya. Ia menekankan pentingnya kehadiran saksi langsung di persidangan untuk memastikan kesaksian yang valid dan bebas dari tekanan.
Ia merujuk pada Pasal 185 KUHAP yang mengatur tentang kesaksian di persidangan. Menurutnya, pembacaan BAP tanpa kehadiran saksi berpotensi merugikan keadilan. Kehadiran saksi secara langsung dinilai penting untuk mencegah manipulasi informasi.
Kasus dugaan korupsi impor gula ini sendiri menjerat Tom Lembong atas dugaan persetujuan impor gula tanpa melalui rapat koordinasi. Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp 578 miliar.
Peristiwa walk out ini menyoroti pentingnya prinsip transparansi dan keadilan dalam proses peradilan. Keberatan tim kuasa hukum Tom Lembong terhadap pembacaan BAP tanpa kehadiran saksi menunjukkan perbedaan interpretasi hukum dan kekhawatiran atas potensi pengaruh terhadap keadilan dalam persidangan.