Sidang kasus wanprestasi senilai Rp100 miliar yang dilayangkan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali mengalami penundaan. Penundaan terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025, karena ketidakhadiran tiga pihak tergugat.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menjelaskan bahwa sidang selanjutnya akan difokuskan pada mediasi sesuai aturan Mahkamah Agung. Pihak Nikita Mirzani akan segera bertemu mediator untuk menentukan jadwal sidang berikutnya.
Sidang Ditunda, Mediasi Jadi Solusi
Sidang yang semula dijadwalkan untuk melanjutkan proses persidangan, akhirnya dialihkan ke jalur mediasi. Keputusan ini diambil oleh majelis hakim yang terdiri dari hakim yudisial dan non-yudisial.
Fahmi Bachmid mengungkapkan bahwa ia akan segera bertemu dengan mediator untuk mengatur jadwal mediasi, dengan harapan mediasi dapat dilakukan paling lambat minggu depan.
Tujuan Mediasi dan Kesepakatan Bersama
Mediasi, menurut Fahmi Bachmid, merupakan upaya untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan sesuai peraturan Mahkamah Agung.
Proses ini bertujuan agar kedua belah pihak dapat berdiskusi dan mencapai kesepakatan secara musyawarah mufakat.
Dalam sebuah klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Fahmi Bachmid menyatakan kesepakatannya untuk menyerahkan proses mediasi kepada majelis hakim.
Ia berharap majelis hakim dapat menunjuk dua mediator, satu hakim dan satu non-hakim, untuk memfasilitasi mediasi tersebut.
Permasalahan dan Kendala dalam Mediasi
Permasalahan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys bermula dari sebuah kesepakatan lisan yang terjadi pada 13 November 2024.
Nikita Mirzani berencana untuk hadir dalam mediasi, namun statusnya sebagai tersangka dan tahanan Kejaksaan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, menjadi kendala.
Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa kehadiran para pihak dalam mediasi diwajibkan, kecuali ada halangan yang sangat penting.
Oleh karena itu, pihaknya akan mempertimbangkan kemungkinan lain, seperti mediasi via video call, untuk mengatasi kendala tersebut.
Status tahanan Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki menjadi tantangan dalam proses mediasi ini.
Keputusan untuk mengizinkan kehadiran mereka atau menggunakan alternatif seperti video call akan berada di tangan Kejaksaan.
Kasus ini menyoroti kompleksitas dalam menyelesaikan sengketa hukum, terutama ketika melibatkan pihak-pihak yang memiliki status hukum tertentu.
Proses mediasi diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan mengakhiri permasalahan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys.
Meskipun penundaan sidang terjadi, upaya mediasi menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan konflik melalui jalur damai dan kekeluargaan. Hasil mediasi ini tentu dinantikan oleh publik.