Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berupaya mencegah praktik jual beli kursi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Langkah tegas diambil untuk memastikan penerimaan siswa baru berlangsung transparan dan merata. Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) berperan penting dalam upaya ini.
Kemendikdasmen telah menetapkan dan mengunci daya tampung setiap sekolah melalui Dapodik. Sekolah wajib mengumumkan kapasitas tersebut secara terbuka. Hal ini diharapkan mencegah manipulasi data dan praktik curang.
Langkah Tegas Kemendikdasmen Cegah Jual Beli Kursi SPMB 2025
Irjen Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, menegaskan penetapan jumlah rombongan belajar dan daya tampung per sekolah melalui Dapodik. Pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sekolah harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan.
Sekolah yang terbukti melanggar akan mendapat sanksi tegas. Sanksi tersebut bertujuan memberikan efek jera dan menjaga integritas SPMB 2025. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama.
Kerja Sama Antar Lembaga untuk Awasi SPMB 2025
Pengawasan SPMB 2025 dilakukan secara ketat dan kolaboratif. Kemendikdasmen menggandeng KPK, Kepolisian, Kejaksaan, Ombudsman RI, dan Inspektorat Daerah. Kerja sama ini bertujuan menciptakan proses penerimaan siswa baru yang bersih dan bebas dari kecurangan.
Tujuan utama kolaborasi pengawasan ini adalah memberikan efek jera. Integritas proses penerimaan siswa baru harus dijaga. Laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Kanal Pelaporan dan Sanksi bagi Pelanggar
Masyarakat dapat melaporkan kendala atau temuan selama SPMB 2025 melalui beberapa kanal. Tersedia hotline di unit layanan terpadu (ULT) Kemendikdasmen, posko pengaduan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen, laman https://lapor.go.id, dan nomor WhatsApp khusus SPMB.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, sebelumnya menjelaskan pengumuman daya tampung satu bulan sebelum SPMB. Hal ini bertujuan mencegah jual beli kursi seperti tahun-tahun sebelumnya. Sekolah yang menerima siswa melebihi kuota akan dikenai sanksi.
Sanksi bagi Sekolah yang Melanggar Daya Tampung
Sekolah yang melanggar ketentuan daya tampung akan menghadapi konsekuensi serius. Siswa yang melebihi daya tampung tidak akan terdaftar di Dapodik. Sekolah juga terancam kehilangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan fasilitas pemerintah lainnya.
Kehilangan akses terhadap BOS merupakan sanksi yang signifikan bagi sekolah. BOS merupakan sumber dana penting untuk operasional sekolah. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap aturan daya tampung sangat penting.
Langkah-langkah yang dilakukan Kemendikdasmen ini diharapkan dapat menciptakan SPMB 2025 yang lebih adil dan transparan. Dengan pengawasan yang ketat dan kerja sama antar lembaga, diharapkan praktik jual beli kursi dapat ditekan. Transparansi data dan akses informasi publik menjadi kunci keberhasilan upaya ini. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan setiap siswa berkesempatan mendapatkan pendidikan yang layak tanpa diskriminasi.