Harga ayam hidup di Indonesia kembali menjadi sorotan. Fluktuasi harga yang signifikan mengancam keberlangsungan usaha peternak rakyat. Pemerintah, melalui Kementerian Pertanian (Kementan) dan Satgas Pangan Polri, berupaya keras menstabilkan harga dan melindungi para peternak.
Langkah-langkah tegas diambil untuk mengatasi permasalahan ini. Kerjasama antar lembaga dan penegakan hukum menjadi kunci keberhasilan upaya stabilisasi harga tersebut.
Harga Ayam Hidup Ditarget Rp18.000/kg
Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan Polri menetapkan harga ayam hidup (livebird) sebesar Rp18.000/kg untuk semua bobot panen secara nasional. Kesepakatan ini dicapai pada Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional tanggal 18 Juni 2025 dan berlaku efektif mulai 19 Juni 2025.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan, Agung Suganda, menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi peternak dari harga yang tidak wajar. Data PINSAR Indonesia per 16 Juni 2025 menunjukkan harga livebird masih fluktuatif, sebagian besar di kisaran Rp15.000-17.000/kg.
Harga Pembelian Pemerintah (HPP) di tingkat peternak berada di kisaran Rp16.935-17.646/kg. Kondisi ini dianggap tidak normal dan mengancam keberlanjutan usaha peternak mandiri.
Anomali Pasar dan Peran Perantara
Penurunan harga ayam hidup bukan hanya disebabkan oleh faktor pasokan dan permintaan. Faktor non-teknis seperti psikologis pasar dan rantai pasok panjang yang dikuasai broker juga berperan besar.
Agung Suganda menekankan perlunya pembenahan sistem tata niaga. Dominasi perantara dan broker dengan margin hingga 67 persen perlu dikurangi untuk efisiensi rantai pasok.
Pemerintah mendorong pembentukan koperasi peternak mandiri. Hal ini bertujuan meningkatkan daya tawar peternak dalam rantai tata niaga livebird.
Pengawasan Ketat dan Tindakan Hukum
Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengungkapkan hasil monitoring di Banten dan Jawa Barat menemukan indikasi manipulasi pasar. Oknum peternak dan broker diduga sengaja menekan harga livebird di bawah HPP.
Helfi menegaskan pengawasan ketat terhadap kesepakatan harga dan persiapan langkah hukum tegas. Sanksi pidana dan administratif akan diberikan jika terjadi pelanggaran atau perubahan harga sepihak.
Pelaku usaha yang terbukti melakukan perilaku monopoli dengan tujuan merugikan pihak lain akan ditindak tegas. Pembentukan harga rendah yang tidak mencerminkan biaya produksi yang adil merupakan pelanggaran yang serius.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), I Gusti Ketut Astawa, mengingatkan komitmen pelaku usaha terhadap kesepakatan harga. Stabilisasi harga livebird diharapkan selaras dengan program Makan Bergizi Gratis.
Program ini bertujuan agar hasil peternak terserap optimal, distribusi merata, dan kesejahteraan peternak meningkat secara berkelanjutan. Keterlibatan semua pihak sangat penting dalam menciptakan stabilitas harga dan kesejahteraan peternak.
Upaya pemerintah untuk menstabilkan harga ayam hidup merupakan langkah penting dalam melindungi peternak dan menjaga stabilitas pangan nasional. Kerjasama yang kuat antara Kementan, Satgas Pangan Polri, dan Bapanas, serta komitmen dari seluruh pelaku usaha, diharapkan dapat menghasilkan solusi berkelanjutan bagi permasalahan ini. Ke depan, perbaikan tata niaga dan peningkatan kapasitas peternak akan menjadi kunci dalam mencapai keadilan harga dan kesejahteraan peternak.