Sanghyangseri.co.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyampaikan kritik terhadap kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memperbolehkan tersangka kasus korupsi menjalani penahanan di rumah.
Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan polemik karena belum memiliki standar yang jelas. Menurutnya, ketiadaan parameter yang tegas bisa membuka ruang subjektivitas dalam pengambilan keputusan oleh lembaga penegak hukum.
Sahroni juga mengaku tidak sepakat dengan pemberian status tahanan rumah bagi tersangka korupsi. Ia khawatir keputusan tersebut bisa dianggap tidak adil dan menurunkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Sebagai solusi, politisi Partai NasDem itu mengusulkan agar pemerintah atau KPK menetapkan mekanisme yang lebih transparan, termasuk kemungkinan penerapan biaya atau kompensasi dalam jumlah besar bagi pihak yang mengajukan tahanan rumah.
Menurutnya, skema tersebut bisa meniru praktik di sejumlah negara maju, di mana pengajuan tahanan rumah tidak diberikan secara cuma-cuma. Dana yang dibayarkan nantinya harus masuk ke kas negara agar tidak menimbulkan kerugian.
Pernyataan ini muncul setelah kebijakan KPK yang sempat mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari rutan menjadi tahanan rumah menuai sorotan publik. Pengalihan tersebut dilakukan atas permohonan keluarga dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Isu ini pun berkembang menjadi perdebatan lebih luas mengenai perlunya aturan yang jelas dan konsisten dalam menentukan kelayakan seorang tersangka untuk mendapatkan fasilitas tahanan rumah.






