Sanghyangseri.co.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan audit kerugian negara sudah tepat dan memberikan kepastian hukum.
Menurut Sahroni, keputusan tersebut menegaskan bahwa lembaga yang berwenang melakukan audit serta menetapkan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Putusan MK ini muncul dari uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait frasa “lembaga negara audit keuangan” yang sebelumnya dinilai multitafsir.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata dan dapat dihitung secara pasti berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang. Hal ini sekaligus memperjelas bahwa tidak semua institusi dapat secara bebas menentukan besaran kerugian negara.
MK juga menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, BPK merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memeriksa dan menetapkan kerugian keuangan negara.
Sahroni menilai, kejelasan ini penting untuk menghindari potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam kasus yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Dengan adanya putusan tersebut, standar penentuan kerugian negara menjadi lebih jelas dan tidak menimbulkan perbedaan tafsir di antara aparat penegak hukum.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa hasil audit BPK memiliki peran penting dalam proses pembuktian di pengadilan, karena berkaitan langsung dengan unsur kerugian negara dalam perkara hukum.
Sebelumnya, pemohon dalam perkara ini mempersoalkan ketidakjelasan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta membuka ruang tafsir yang berbeda-beda di lapangan.
Namun, MK menolak permohonan tersebut dan menegaskan bahwa ketentuan yang ada sudah memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga tidak bertentangan dengan konstitusi.
Dengan putusan ini, pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan memiliki pedoman yang lebih tegas dalam menangani perkara yang berkaitan dengan kerugian negara, sekaligus memperkuat sistem hukum yang lebih transparan dan akuntabel.






