Perseteruan antara artis Nikita Mirzani dan dokter Reza Gladys memasuki babak baru di ranah hukum. Nikita melayangkan gugatan wanprestasi senilai Rp 100 miliar terhadap Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini didasari oleh dugaan pelanggaran perjanjian terkait review produk skincare.
Pihak Reza Gladys, melalui kuasa hukumnya Robert Par Uhum, menganggap gugatan tersebut tidak berdasar dan bahkan menyebutnya sebagai “halusinasi”. Mereka bersikeras akan melawan gugatan tersebut di pengadilan.
Gugatan Wanprestasi Rp 100 Miliar: Tidak Berdasar dan Mengada-ada?
Kuasa hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum, dengan tegas menyatakan bahwa gugatan wanprestasi yang diajukan Nikita Mirzani tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Ia menilai gugatan tersebut terkesan mengada-ada dan tidak berkualitas.
Pernyataan ini disampaikan Robert saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/7/2025). Ia menekankan bahwa ini adalah gugatan wanprestasi pertama yang menurut timnya sangat lemah secara hukum.
Ketidakmungkinan Perdamaian: “Mustahil, Mustahil, Mustahil!”
Robert Par Uhum juga mengungkapkan dugaan bahwa Nikita Mirzani menutup pintu damai karena keyakinan mereka terhadap gugatan yang dilayangkan. Hal ini menurutnya, dikarenakan isi gugatan yang dianggapnya tidak berdasar.
Ia menyatakan bahwa pihak Nikita Mirzani berulang kali menyatakan ketidakmungkinan berdamai. Hal ini dikarenakan isi gugatan yang menurutnya penuh “halusinasi”.
Kronologi Perselisihan dan Janji Review Produk
Gugatan ini berawal dari kejadian November 2024. Nikita Mirzani diduga diminta oleh dokter Reza Gladys untuk mereview produk skincare miliknya dengan bayaran Rp 4 miliar.
Namun, terjadi perselisihan terkait kesepakatan tersebut, mengakibatkan Nikita Mirzani melayangkan gugatan wanprestasi dengan jumlah yang signifikan.
Pihak Reza Gladys tetap menghormati proses hukum yang berjalan, meskipun peluang berdamai dinilai sangat kecil. Mereka menegaskan komitmen untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan.
Meskipun menganggap gugatan tersebut tidak berdasar, pihak Reza Gladys tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Mereka berkomitmen untuk menghadapi gugatan ini secara profesional.
Kasus ini menyoroti pentingnya perjanjian yang jelas dan terdokumentasi dengan baik dalam kerjasama bisnis, terutama yang melibatkan figur publik dan promosi produk. Ke depan, kasus ini mungkin dapat menjadi preseden bagi kasus serupa yang melibatkan perjanjian endorsemen.
Proses hukum akan terus berjalan, dan publik menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini yang penuh dengan dinamika dan kontroversi. Keputusan pengadilan nantinya akan menjadi penentu atas sengketa ini.