Revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tengah menjadi sorotan. Perdebatan sengit muncul terkait keseimbangan antara efektivitas penanggulangan kejahatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam revisi tersebut. Dr. Chairul Huda, pakar hukum pidana, menekankan pentingnya mengadopsi kedua aspek tersebut secara simultan, bukan sebagai pilihan eksklusif.
Menurutnya, pendekatan yang seimbang akan menghasilkan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan efektif. Pandangan ini disampaikannya langsung kepada Komisi III DPR RI dalam sebuah rapat di Jakarta.
Menyeimbangkan Crime Control dan Due Process dalam Revisi KUHAP
Dalam teori hukum acara pidana, terdapat dua model utama: crime control model yang memprioritaskan efektivitas penanggulangan kejahatan, dan due process model yang menekankan perlindungan HAM. Selama ini, kedua model ini seringkali dianggap sebagai pilihan yang saling bertolak belakang.
Namun, Dr. Chairul Huda berpendapat bahwa kedua model tersebut harus diintegrasikan dalam KUHAP yang direvisi. Sistem hukum acara pidana yang efektif harus mampu menekan kejahatan tanpa mengorbankan hak-hak asasi manusia.
Efektivitas Penanggulangan Kejahatan Tanpa Mengabaikan HAM
Efektivitas penanggulangan kejahatan, menurut Dr. Chairul, dicapai melalui proses hukum yang cepat dan efisien. Hal ini memungkinkan terdakwa diadili dengan cepat dan kepastian hukum tercapai.
Namun, kecepatan proses hukum jangan sampai mengorbankan keadilan dan hak-hak asasi manusia. Praktik-praktik yang berlebihan dan cenderung sewenang-wenang harus dihindari. KUHAP yang baru harus mencegah hal tersebut.
Salah satu contohnya adalah penyembunyian identitas tersangka sebelum adanya putusan pengadilan. Status tersangka belum tentu menandakan seseorang bersalah, sehingga pengungkapan identitasnya sebelum proses peradilan dapat merugikan.
Perlakuan diskriminatif terhadap tersangka juga harus dihindari. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan yang signifikan antara tersangka satu dengan yang lain, terlepas dari latar belakang kasusnya. Semua tersangka berhak mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum.
Rekomendasi untuk Revisi KUHAP yang Lebih Berkeadilan
Dr. Chairul Huda memberikan beberapa rekomendasi penting untuk perbaikan KUHAP. Pertama, definisi penyidikan perlu dirumuskan secara lebih netral untuk menghindari penafsiran yang bias dan sewenang-wenang.
Kedua, proses hukum harus dirancang sedemikian rupa sehingga tidak mendahului putusan pengadilan. Semua tindakan hukum harus berujung pada pengadilan, sebagai forum yang paling berwenang untuk menentukan bersalah atau tidaknya seseorang.
Ketiga, KUHAP yang baru harus menjamin kesetaraan perlakuan bagi seluruh tersangka, tanpa diskriminasi. Hal ini penting untuk menjaga prinsip keadilan dan menjunjung tinggi HAM.
Keempat, mekanisme pengawasan dan akuntabilitas penegak hukum harus diperkuat. Hal ini akan mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Dengan memperhatikan rekomendasi-rekomendasi ini, diharapkan revisi KUHAP akan menghasilkan sistem peradilan pidana yang lebih baik, efektif dalam memberantas kejahatan, dan sekaligus melindungi hak asasi manusia. Ini merupakan tantangan besar yang membutuhkan komitmen bersama dari semua pihak yang terlibat dalam proses legislasi.