Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di Indonesia tengah menghadapi tantangan berat. Meningkatnya impor pakaian jadi dan lemahnya penegakan hukum terhadap impor ilegal mengancam keberlangsungan ribuan usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) pun mendesak pemerintah untuk segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 guna melindungi industri dalam negeri.
Penundaan revisi Permendag ini dinilai API berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi pelaku industri TPT. Banyak perusahaan yang tertekan dan bahkan terancam kolaps akibat serbuan barang impor.
Desakan Revisi Permendag untuk Selamatkan Industri TPT
Ketua Umum API, Jemmy Kartiwa Sastratmaja, menyatakan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Ia memperingatkan potensi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran jika pemerintah tidak segera bertindak. Industri TPT, khususnya sektor padat karya, mempekerjakan jutaan orang di berbagai daerah. Kehilangan lapangan kerja akan berdampak luas pada perekonomian nasional.
Pemerintah dinilai perlu mengeluarkan regulasi yang lebih protektif. Penegakan hukum terhadap pelanggaran impor ilegal juga harus diperkuat. Hal ini penting untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan berkelanjutan bagi industri TPT dalam negeri.
Peran Pemerintah dalam Menyeimbangkan Impor dan Industri Dalam Negeri
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso telah menyatakan komitmennya untuk merevisi Permendag 8/2024. Proses revisi saat ini tinggal menunggu penyelesaian administrasi. Mendag memastikan revisi tersebut tidak akan mengakibatkan Indonesia kebanjiran produk impor, terutama untuk komoditas hasil industri padat karya, industri strategis, dan ketahanan pangan.
Pemerintah berkomitmen untuk mencari titik temu antara kepentingan industri dalam negeri dan kebutuhan impor. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan berkembang bagi semua pihak.
Tantangan dan Peluang di Tengah Persaingan Global
API mengapresiasi upaya Mendag dalam mempercepat revisi Permendag. Revisi ini sangat krusial, bukan hanya untuk memberikan kepastian usaha, tetapi juga untuk mencegah krisis ketenagakerjaan. Kebijakan tarif resiprokal dari Amerika Serikat terhadap China dan negara tertentu membuat Indonesia menjadi target penetrasi baru bagi produk pakaian jadi murah.
Indonesia perlu strategi yang tepat untuk menghadapi persaingan global. Selain regulasi yang melindungi industri dalam negeri, peningkatan kualitas produk dan inovasi menjadi kunci keberhasilan. Diversifikasi pasar ekspor juga perlu digencarkan untuk mengurangi ketergantungan pada pasar tertentu.
Percepatan revisi Permendag 8/2024 diharapkan mampu memberikan angin segar bagi industri TPT Indonesia. Dukungan pemerintah dan strategi yang tepat sangat penting untuk menjaga keberlangsungan industri ini, melindungi lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Ke depan, diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah, pelaku industri, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menghadapi tantangan global dan memastikan industri TPT Indonesia tetap kompetitif.