Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan klarifikasi terkait isu kerusakan lingkungan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Beredar kabar di media sosial yang menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan telah berdampak buruk pada kawasan Pulau Piaynemo, destinasi wisata ikonik Raja Ampat. Namun, Menteri Bahlil membantah kabar tersebut setelah melakukan kunjungan langsung ke lokasi bersama tim lintas kementerian.
Klarifikasi ini disampaikan dalam konferensi pers di Istana Negara pada Selasa, 10 Juni 2025. Menteri Bahlil menunjukkan foto terbaru Pulau Piaynemo untuk membuktikan bahwa pulau tersebut dalam kondisi baik dan tidak terdampak aktivitas pertambangan.
Pulau Piaynemo Aman dari Dampak Pertambangan
Menteri ESDM menegaskan bahwa Pulau Piaynemo, yang merupakan ikon geopark dan destinasi wisata utama Raja Ampat, berada di luar area yang terdampak aktivitas pertambangan.
Dari lima perusahaan tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, hanya PT Gag Nikel yang masih beroperasi secara legal dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Lokasi operasional PT Gag Nikel berada di Pulau Gag, terpisah dari Pulau Piaynemo.
Menteri Bahlil menunjukkan bukti visual kondisi Pulau Gag, menjelaskan bahwa dari total lahan seluas 13.000 hektare, hanya 260 hektare yang dioperasikan untuk pertambangan. Ia menekankan pentingnya bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di era digital, terutama informasi yang sensitif seperti isu lingkungan.
Rapat Terbatas dan Evaluasi Lingkungan
Keputusan untuk meninjau aktivitas pertambangan di Raja Ampat diambil setelah Menteri Bahlil melaporkan hasil kunjungan lapangannya kepada Presiden Prabowo Subianto.
Rapat terbatas (ratas) kemudian digelar dengan sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hasil evaluasi KLHK menunjukkan adanya pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan tambang.
Penghentian sementara aktivitas pertambangan dilakukan untuk mengumpulkan data yang komprehensif dan objektif sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. Proses ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam.
Pencabutan Empat Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Berdasarkan hasil ratas dan evaluasi KLHK yang menunjukkan adanya pelanggaran lingkungan, Presiden memutuskan untuk mencabut empat IUP di luar Pulau Gag.
Menteri Bahlil memastikan bahwa proses pencabutan IUP dilakukan secara teknis dan berkoordinasi dengan kementerian terkait. Empat perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran lingkungan selama operasionalnya.
Pencabutan empat IUP ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam melindungi lingkungan dan memastikan keberlanjutan ekosistem Raja Ampat. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dengan pelestarian alam.
Ke depannya, pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan lingkungan. Transparansi dan akuntabilitas akan menjadi kunci dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia, khususnya di wilayah yang kaya akan keanekaragaman hayati seperti Raja Ampat.
Klarifikasi Menteri Bahlil ini diharapkan dapat meredam keresahan masyarakat dan sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk selalu berhati-hati dalam menyebarkan informasi, khususnya yang menyangkut isu lingkungan yang sensitif. Kebenaran dan fakta harus selalu diutamakan.