Pemerintah kembali meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. Program ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10,72 triliun.
Pencairan BSU 2025 yang ditargetkan kepada 17 juta pekerja dan 565 ribu guru honorer, dijadwalkan dimulai pada 5 Juni 2025.
Penerima BSU 2025
BSU 2025 ditujukan bagi pekerja dan buruh dengan gaji maksimal Rp 3.500.000 per bulan. Gaji tersebut harus di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing daerah.
Selain pekerja dan buruh, program ini juga menjangkau tenaga pendidik non-PNS yang memenuhi persyaratan. Tercatat, 288 ribu guru honorer dari Kemendikbudristek dan 277 ribu dari Kemenag menjadi target penerima.
Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300.000. Jumlah ini merupakan akumulasi subsidi upah Rp 150.000 per bulan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.
Penyaluran BSU melibatkan beberapa kementerian dan lembaga. Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan berperan untuk pekerja, sementara Kemendikbudristek dan Kemenag menangani guru honorer.
Cara Mengecek Penerima BSU 2025
Bagi yang ingin mengecek apakah termasuk penerima BSU 2025, ada beberapa cara yang bisa dilakukan.
Pertama, kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id. Masukkan NIK dan data pribadi lainnya pada kolom yang tersedia.
Kedua, manfaatkan aplikasi Pospay, terutama bagi penerima yang akan mencairkan bantuan melalui Kantor Pos.
Terakhir, perhatikan informasi dari kelurahan atau instansi tempat bekerja. Beberapa instansi telah bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Untuk pengecekan melalui situs BPJS Ketenagakerjaan (https://bsu.bpjsketenakerjaan.go.id), ikuti langkah-langkah berikut.
- Buka situs web https://bsu.bpjsketenakerjaan.go.id dan cari bagian “cek apakah kamu termasuk calon penerima BSU?”.
- Isi data lengkap meliputi NIK, nama lengkap (sesuai KTP), tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif.
- Klik “Lanjutkan” dan tunggu hasil verifikasi.
Syarat dan Ketentuan BSU 2025
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BSU 2025.
- WNI yang masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025.
- Memiliki gaji tidak lebih dari Rp 3.500.000 per bulan atau sesuai UMP/UMK daerah masing-masing.
- Bukan anggota TNI, Polri, atau PNS.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.
- Bekerja di sektor dan wilayah prioritas pemerintah; guru honorer termasuk kelompok prioritas.
Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan tersebut agar dapat menerima bantuan.
Penting untuk selalu memantau informasi resmi dari pemerintah terkait BSU 2025.
Program BSU 2025 diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Semoga informasi ini bermanfaat.