Beasiswa Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) merupakan salah satu program beasiswa bergengsi di Indonesia. Namun, persyaratan usia pendaftar seringkali menjadi pertanyaan bagi calon penerima beasiswa.
LPDP menerapkan batasan usia untuk semua jenjang beasiswa, baik S2 maupun S3. Kebijakan ini berbeda dengan beberapa program beasiswa internasional lainnya yang tidak memiliki batasan usia.
Mengapa LPDP Membatasi Usia Pendaftar?
Direktur Beasiswa LPDP, Dwi Larso, menjelaskan bahwa batasan usia ini berkaitan dengan kapasitas LPDP.
Kapasitas tersebut tidak hanya meliputi pendanaan dan sumber daya manusia, tetapi juga fokus pada mencetak *awardee* yang produktif dan dapat berkontribusi maksimal bagi negara.
LPDP ingin memastikan penerima beasiswa memiliki waktu yang cukup untuk memberikan dampak signifikan setelah menyelesaikan studinya. Contohnya, Soekarno-Hatta yang berkontribusi besar pada bangsa di usia muda.
LPDP berupaya mencari individu-individu yang berpotensi menjadi pemimpin dan inovator di masa depan, sebagaimana Soekarno-Hatta. Kemampuan bahasa dan negosiasi keduanya menjadi contoh yang baik.
Komitmen LPDP adalah mencetak penerus-penerus bangsa yang produktif, berpendirian teguh, dan pantang menyerah. Inilah kriteria utama calon penerima beasiswa LPDP.
Dalam unggahan Facebook pada 28 Juni 2024, LPDP juga menjelaskan dua alasan utama penerapan batasan usia. Pertama, prioritas diberikan kepada generasi muda yang dinilai lebih adaptif dan progresif.
Kedua, LPDP memiliki keterbatasan sumber daya, sehingga pembatasan usia membantu pengelolaan beasiswa yang lebih efektif dan tepat sasaran.
LPDP juga menekankan bahwa batasan usia tidak bersifat kaku. Ada pelonggaran untuk program afirmasi dan kelompok yang membutuhkannya. Calon pendaftar yang tidak memenuhi syarat usia LPDP dapat mengeksplorasi beasiswa lain.
Batas Usia Beasiswa LPDP Tahun 2025
Batas usia pendaftar beasiswa LPDP tahun 2025 untuk program Magister adalah 35 tahun, dan untuk program Doktor adalah 40 tahun.
Perhitungan usia berdasarkan tanggal 31 Desember tahun pendaftaran. Namun, ada pengecualian khusus untuk dosen tetap dengan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).
Batas Usia untuk Dosen Tetap (NIDN)
Dosen tetap dengan NIDN mendapatkan kelonggaran batasan usia. Ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan LPDP terhadap pengembangan SDM pendidikan di Indonesia.
- Magister: Umum 35 tahun, Dosen tetap (NIDN) 42 tahun.
- Doktor: Umum 40 tahun, Dosen tetap (NIDN) 47 tahun.
Kebijakan ini berlaku untuk Beasiswa Reguler, Parsial, dan Perguruan Tinggi Utama Dunia (PTUD). Kelonggaran ini mempertimbangkan dinamika dosen nasional, khususnya di perguruan tinggi swasta.
Berdasarkan data Pangkalan Data DIKTI, 86,23 persen dosen nasional berstatus dosen tetap non-PNS. Banyak di antaranya masih bergelar S1 dan S2. Relaksasi batasan usia ini diharapkan dapat membuka peluang lebih besar bagi dosen di perguruan tinggi swasta.
Cara Menghitung Usia untuk Pendaftaran Beasiswa LPDP
Sebagai contoh, untuk program Magister Beasiswa Reguler, pendaftar harus berusia maksimal 35 tahun pada 31 Desember 2024.
Artinya, jika ulang tahun ke-36 jatuh di tahun 2024, maka pendaftar tidak memenuhi syarat. Pendaftar yang tidak memenuhi syarat usia LPDP dapat mempertimbangkan program beasiswa lain.
Sistem pendaftaran LPDP akan otomatis menolak aplikasi jika usia pendaftar tidak sesuai ketentuan. Pastikan untuk mengecek persyaratan usia sebelum mendaftar.
Kesimpulannya, meskipun LPDP memiliki batasan usia, program ini tetap memberikan kesempatan yang luas bagi generasi muda dan dosen untuk melanjutkan studi. Dengan memahami persyaratan dan memanfaatkan berbagai sumber informasi, peluang untuk meraih beasiswa ini tetap terbuka lebar.