Sanghyangseri.co.id – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Saat ini, keempat individu tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Komandan Puspom TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, menjelaskan bahwa para terduga pelaku diterima oleh pihaknya pada Rabu pagi (18/3). Ia menyebutkan bahwa keempat orang tersebut diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban dan kini berada dalam penanganan Puspom untuk pendalaman kasus.
Keempat terduga diketahui merupakan anggota TNI dengan inisial NDP (Kapten), SL (Lettu), BHW (Lettu), dan ES (Serda). Mereka telah diamankan dan ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Yusri, penyidik masih terus menggali informasi guna mengungkap motif di balik aksi tersebut. Selain itu, Puspom TNI juga akan segera membuat laporan resmi sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Dalam kasus ini, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 467 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan berkisar antara empat hingga tujuh tahun penjara.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan pihak berwenang terus mengumpulkan bukti serta keterangan tambahan untuk mengungkap secara lengkap latar belakang kejadian tersebut.






