PT Pupuk Indonesia (Persero) melakukan perubahan besar dalam struktur manajemennya setelah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Perubahan ini meliputi penataan susunan direksi dan penghapusan posisi Wakil Direktur Utama, menandai babak baru dalam perjalanan perusahaan pupuk nasional tersebut. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset Management selaku Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia Nomor SK-155/MBU/06/2025, Nomor SK.013/DI-DAM/DO/2025 tertanggal 16 Juni 2025. Perubahan ini diharapkan membawa dampak positif bagi kinerja dan efisiensi perusahaan ke depannya.
Perombakan Direksi PT Pupuk Indonesia: Jabatan Wakil Direktur Utama Dihapus
Perubahan signifikan dalam susunan direksi PT Pupuk Indonesia meliputi penghapusan jabatan Wakil Direktur Utama. Gusrizal, sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Utama, tidak lagi menduduki posisi tersebut. Selain Gusrizal, dua direktur lainnya juga diberhentikan dengan hormat, yaitu Panji Winanteya Ruky (Direktur Transformasi Bisnis) dan Bob Indiarto A Susatyo (Direktur Produksi). Keputusan ini diambil berdasarkan hasil RUPS dan tertuang dalam keputusan menteri BUMN yang telah disebutkan di atas.
Perombakan ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk melakukan penyesuaian struktural demi optimalisasi kinerja. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengambilan keputusan dan memperjelas alur tanggung jawab di tubuh perusahaan.
Perubahan Nomenklatur dan Pengisian Jabatan Direksi
RUPS juga menyepakati perubahan nomenklatur beberapa jabatan direksi. Tujuannya untuk meningkatkan kejelasan dan relevansi fungsi masing-masing posisi. Direktur Transformasi Bisnis berganti nama menjadi Direktur Manajemen Aset. Jabatan Direktur Sumber Daya Manusia berganti menjadi Direktur SDM dan Umum. Selanjutnya, Direktur Pemasaran berganti menjadi Direktur Supply Chain, Direktur Produksi menjadi Direktur Operasi, dan Direktur Portofolio dan Pengembangan menjadi Direktur Teknik dan Usaha Pengembangan Bisnis.
Perubahan nomenklatur ini mencerminkan upaya PT Pupuk Indonesia untuk mengoptimalkan struktur organisasi agar lebih lincah dan adaptif terhadap dinamika industri.
Posisi-posisi direksi yang baru telah terisi. Tri Wahyudi Saleh kini menjabat sebagai Direktur Manajemen Aset. Tina T Kemala Intan menjadi Direktur SDM dan Umum. Jamsaton Nababan menempati posisi Direktur Teknik dan Pengembangan Bisnis. Robby Setiabudi Madjid menjadi Direktur Supply Chain. Terakhir, Dwi Satriyo Annurogo menduduki posisi Direktur Operasi.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Terbaru PT Pupuk Indonesia
Setelah RUPS, susunan Dewan Komisaris PT Pupuk Indonesia terdiri dari Sudaryono sebagai Komisaris Utama. Dua komisaris independen yang menduduki posisi tersebut adalah Rachlan S Nashidik dan Irfan Ahmad Fauzi. Komisaris lainnya termasuk Suwandi, Febrio Nathan Kacaribu, Iwan Sumule, Nurul Ichwan, Muhammad Rizal Kamal, Immanuel Ebenezer Gerungan, dan Yovie Widianto.
Sementara itu, susunan direksi yang baru terdiri dari Rahmad Pribadi sebagai Direktur Utama. Dwi Satriyo Annurogo menjabat sebagai Direktur Operasi, Wono Budi Tjahyono sebagai Direktur Keuangan, dan Tri Wahyudi Saleh sebagai Direktur Manajemen Aset.
Tina T Kemala Intan menduduki posisi Direktur SDM dan Umum. Robby Setiabudi Madjid menjabat sebagai Direktur Supply Chain. Jamsaton Nababan menjadi Direktur Teknik dan Pengembangan Bisnis, dan Ninis Kesuma Adriani sebagai Direktur Manajemen Risiko. Struktur organisasi yang baru ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas PT Pupuk Indonesia.
Perubahan signifikan dalam struktur manajemen PT Pupuk Indonesia ini menandakan komitmen perusahaan untuk terus berbenah dan meningkatkan kinerja. Dengan susunan direksi dan dewan komisaris yang baru, diharapkan perusahaan pupuk pelat merah ini semakin mampu berkontribusi bagi ketahanan pangan nasional. Proses transformasi ini menjadi momentum bagi Pupuk Indonesia untuk mencapai target dan visi perusahaan di masa mendatang.