Presiden Prabowo Subianto akan segera mengambil keputusan terkait sengketa batas administrasi antara Aceh dan Sumatera Utara. Perselisihan ini berpusat pada pengelolaan empat pulau di perbatasan kedua provinsi tersebut. Keputusan Presiden ini diharapkan dapat mengakhiri polemik yang telah berlangsung lama dan memberikan kepastian hukum bagi kedua daerah.
Polemik ini telah menimbulkan perbedaan pendapat yang signifikan antara pemerintah Aceh dan Sumatera Utara. Kedua provinsi sama-sama mengklaim memiliki hak atas pengelolaan keempat pulau tersebut, menganggap memiliki keterikatan historis dan administratif yang kuat.
Polemik Empat Pulau di Perbatasan Aceh-Sumut
Perselisihan mengenai empat pulau—Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang—telah berlangsung selama beberapa dekade. Konflik ini kembali memanas setelah Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menetapkan keempat pulau tersebut masuk wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Keputusan tersebut langsung memicu reaksi dari Pemerintah Aceh yang merasa memiliki landasan historis dan administratif yang kuat atas keempat pulau tersebut. Pemerintah Aceh berpendapat bahwa keputusan tersebut mengabaikan bukti-bukti yang telah mereka ajukan.
Intervensi Pemerintah Pusat dan Kedaulatan NKRI
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (KPK), Hasan Nasbi, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengambil alih penanganan masalah ini secara langsung. Presiden berjanji akan segera menyelesaikan sengketa tersebut.
Pemerintah pusat menegaskan kembali kedaulatannya atas seluruh wilayah NKRI. Pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan administratif dalam batas wilayah yang telah ditentukan. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa ini menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Kewenangan Pemerintah Pusat dalam Penentuan Batas Wilayah
Pemerintah pusat memiliki wewenang penuh dalam menentukan batas wilayah administratif suatu daerah, termasuk pulau-pulau di sekitarnya. Hal ini ditegaskan oleh Hasan Nasbi dalam keterangannya.
Proses penyelesaian sengketa ini akan dilakukan secara bijak dan dialogis. Pemerintah pusat akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aspirasi masyarakat, catatan historis, dan data administratif yang ada.
Langkah-langkah Penyelesaian dan Harapan ke Depan
Sebagai bagian dari proses penyelesaian, terbuka kemungkinan adanya dialog langsung antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara. Hal ini bertujuan untuk mencari titik temu dan solusi yang diterima kedua belah pihak.
Presiden akan mempertimbangkan semua aspek sebelum mengambil keputusan final. Keputusan tersebut diharapkan dapat mengakhiri polemik dan menciptakan keharmonisan antar kedua provinsi.
Proses penyelesaian sengketa ini diharapkan dapat menjadi contoh bagaimana pemerintah pusat dapat menyelesaikan konflik antar daerah dengan cara yang adil dan demokratis. Transparansi dan partisipasi aktif dari semua pihak yang terkait sangat penting untuk mencapai hasil yang memuaskan.
Penyelesaian yang adil dan transparan akan memperkuat rasa persatuan dan kesatuan NKRI, serta menjaga hubungan baik antar pemerintah daerah. Semoga keputusan Presiden dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.