Sidang kasus dugaan korupsi Pemerintah Kota Semarang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (4/6/2025) mengungkap fakta mengejutkan. Aliran dana hasil korupsi diduga mengalir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. Hal ini terungkap dari kesaksian sejumlah pihak yang dihadirkan dalam persidangan.
Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu (Mbak Ita), Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, dan beberapa pihak lainnya. Nilai korupsi yang diduga mencapai miliaran rupiah ini tengah menjadi sorotan publik.
Dugaan Aliran Dana ke Kejari Semarang
Kesaksian Sekretaris Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan, menjadi titik terang dalam pengungkapan aliran dana tersebut. Ia mengungkapkan bahwa Eko Yuniarto, Ketua Paguyuban Kota Semarang, menyerahkan uang kepada pihak Polrestabes Semarang dan Kejari Semarang.
Ade mendampingi Eko saat penyerahan uang tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti tujuan dan besaran uang yang diserahkan. Namun menurut keterangan Eko, uang yang disetorkan bervariasi, antara Rp 150 juta hingga Rp 200 juta. Sebesar Rp 150 juta diduga diberikan kepada Kasi Intel Kejari Semarang.
Kesaksian Ade diperkuat oleh Camat Ngaliyan, Moeljanto, yang memberikan pernyataan serupa. Polda Jawa Tengah menyatakan akan mendalami informasi ini lebih lanjut. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan pihaknya akan menghormati proses persidangan yang sedang berjalan.
Terdakwa dan Dugaan Peran Mereka
Selain Mbak Ita dan Martono, Alwin Basri juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mereka diduga terlibat dalam korupsi pengerjaan proyek di beberapa kecamatan Kota Semarang.
Para kontraktor diduga dibebani “commitment fee” sebesar 13 persen kepada Martono. Diduga, sebagian dana tersebut mengalir ke Mbak Ita dan suaminya.
Total nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 9 miliar. Martono, Mbak Ita, Alwin Basri, dan Rachmat Utama Djangkar (Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa) diduga terlibat dalam aksi korupsi ini.
Langkah-langkah Penyelidikan dan Proses Hukum
Sidang perdana Mbak Ita dan suaminya telah digelar pada Senin (21/4/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tiga dakwaan terhadap mereka.
Polda Jawa Tengah menyatakan akan melakukan pendalaman terhadap informasi aliran dana ke Kejari Semarang. Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan keadilan ditegakkan.
Kejaksaan Agung juga akan memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan tidak ada oknum yang kebal hukum. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci penting dalam proses hukum ini.
Informasi terbaru dari berbagai sumber akan terus dipantau dan diperbarui. Publik berharap proses hukum yang adil dan transparan untuk mengungkap seluruh kebenaran dan memberikan sanksi yang setimpal bagi para pelaku.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar ke depan kasus serupa dapat dicegah. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.