Pinjaman online (pinjol) melalui fintech peer-to-peer (P2P) lending masih menjadi pilihan sebagian masyarakat Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perkembangan terkini terkait outstanding pinjaman pinjol perorangan hingga Maret 2025.
Tercatat total outstanding pinjaman mencapai Rp 75,44 triliun, mengalami penurunan tipis sekitar Rp 96,5 miliar dibandingkan bulan sebelumnya. Namun, angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan Maret 2024 yang hanya Rp 56,68 triliun.
Dominasi Milenial dan Gen Z dalam Pinjaman Online
Milenial dan Gen Z (usia 19-34 tahun) masih menjadi kelompok usia terbesar yang menggunakan layanan pinjol.
Mereka tercatat memiliki total outstanding pinjaman mencapai Rp 37,87 triliun dengan 14.001.344 rekening penerima pinjaman.
Usia 35-54 Tahun dan di Atas 54 Tahun: Tren yang Berbeda
Kelompok usia 35-54 tahun menempati posisi kedua dengan outstanding pinjaman mencapai Rp 33,92 triliun dan 8.685.044 rekening penerima.
Sementara itu, kelompok usia di atas 54 tahun menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Outstanding pinjaman mereka mencapai Rp 3,43 triliun, naik drastis 299,36% dari Rp 1,14 triliun di Maret 2024.
Pertumbuhan Pinjaman Kelompok Usia di Atas 54 Tahun
Kenaikan yang mencolok pada outstanding pinjaman kelompok usia di atas 54 tahun ini patut menjadi perhatian.
Hal ini menandakan perlu adanya edukasi dan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan pinjol di kalangan usia lanjut.
Tingkat Kredit Macet dan Tingkat Galbay (Gagal Bayar)
Tingkat kredit macet lebih dari 90 hari (TWP90) secara keseluruhan tercatat sebesar 2,19% pada Maret 2025.
Total outstanding kredit macet mencapai Rp 1,65 triliun, dengan dominasi pada kelompok usia 19-34 tahun (Rp 794,41 miliar atau 2,09% dari total pinjaman).
Kelompok usia 35-54 tahun memiliki total tunggakan Rp 725,26 miliar (2,13%), sedangkan kelompok usia di atas 54 tahun menunggak Rp 129,29 miliar (3,76%).
Menariknya, meskipun kelompok usia 54 tahun ke atas memiliki persentase galbay tertinggi, kelompok usia ini juga menunjukkan pertumbuhan utang pinjol tertinggi.
Data OJK ini memberikan gambaran yang komprehensif mengenai penggunaan pinjol di Indonesia. Perlu adanya peningkatan literasi keuangan dan pengawasan yang lebih ketat untuk meminimalisir risiko kredit macet dan melindungi konsumen.
Penting bagi masyarakat untuk bijak dalam menggunakan layanan pinjol dan memahami konsekuensi dari setiap keputusan keuangan yang diambil. Penggunaan pinjol yang bertanggung jawab sangat penting untuk menghindari permasalahan keuangan di masa mendatang.