Sanghyangseri.co.id – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan sejumlah pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan ini berkaitan dengan polemik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah.
Pihak yang dilaporkan meliputi lima pimpinan KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu, serta juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Boyamin menyampaikan laporan tersebut secara langsung ke Dewas KPK pada Rabu (25/3).
Menurut Boyamin, para pimpinan KPK diduga membiarkan adanya intervensi dari pihak luar dalam proses pengalihan penahanan Yaqut. Selain itu, dugaan intervensi tersebut tidak dilaporkan kepada Dewas KPK sebagaimana mestinya.
Ia juga menilai bahwa keputusan pengalihan penahanan tidak diambil secara kolektif kolegial oleh pimpinan KPK, sehingga menimbulkan persoalan dalam aspek prosedural.
Lebih lanjut, juru bicara KPK turut dilaporkan karena dinilai memberikan pernyataan yang memperkeruh situasi. Pernyataan tersebut menyebut bahwa pengalihan penahanan Yaqut bukan disebabkan oleh kondisi kesehatan, yang dinilai bertentangan dengan keterangan pihak lain.
Sementara itu, Deputi Penindakan KPK dilaporkan karena diduga tidak melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh melalui tenaga medis yang kompeten sebelum memutuskan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah.
Sebelumnya, KPK mengubah status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Namun, beberapa hari kemudian, status tersebut kembali diubah menjadi tahanan rutan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga saat ini, pihak KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan ke Dewas tersebut.






