PHRI: Boikot OTA Asing Nakal, Ancam Pariwisata Indonesia

Playmaker

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meluncurkan seruan tegas kepada pemerintah untuk mengambil tindakan terhadap agen perjalanan daring (OTA) asing yang beroperasi di Indonesia tanpa izin resmi. Keberadaan OTA ilegal ini dinilai merugikan industri pariwisata nasional, menimbulkan persaingan tidak sehat, dan menggerus potensi pendapatan negara.

PHRI menekankan pentingnya penegakan hukum dan pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas OTA asing di Indonesia. Mereka mendesak pemerintah untuk segera bertindak, melindungi pelaku usaha domestik, dan memastikan penerimaan pajak negara terpenuhi.

Ancaman OTA Ilegal Terhadap Industri Pariwisata Indonesia

Keberadaan OTA asing tanpa izin beroperasi di Indonesia menimbulkan kerugian besar bagi industri pariwisata. Praktik ini menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan pelaku usaha dalam negeri.

Selain itu, negara kehilangan potensi penerimaan pajak yang signifikan. Keuntungan yang diperoleh OTA ilegal mengalir keluar negeri tanpa memberikan kontribusi bagi perekonomian Indonesia.

PHRI juga menyoroti hilangnya peluang kerja bagi masyarakat lokal. Dengan dominasi OTA ilegal, kesempatan kerja di sektor pariwisata menjadi terbatas.

Regulasi yang Kurang Ketat dan Pengawasan yang Lemah

Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran, menyatakan bahwa lemahnya pengawasan terhadap penjualan akomodasi ilegal di platform digital dan media sosial menjadi penyebab utama maraknya OTA ilegal. Pemerintah dinilai perlu memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor ini.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan mewajibkan perusahaan asing yang beroperasi lebih dari 183 hari di Indonesia untuk mendirikan badan usaha tetap. Namun, banyak OTA asing yang mengabaikan aturan ini.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga dinilai perlu direvisi untuk mencakup aturan pelayanan jasa secara digital yang lebih komprehensif.

Langkah-Langkah Pemerintah dalam Mengatasi Masalah

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mewajibkan semua pelaku usaha digital, termasuk OTA, untuk mengurus izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar kegiatannya terdaftar dan dapat diawasi. Sistem Online Single Submission (OSS) juga difasilitasi untuk mempermudah pengurusan perizinan usaha.

Meskipun demikian, Kementerian Keuangan terus mengawasi OTA asing yang belum membayar pajak. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga telah memberikan peringatan kepada OTA asing yang belum mendaftar PSE.

PHRI menyarankan Kementerian Pariwisata untuk tidak hanya fokus pada promosi dan investasi pariwisata, tetapi juga memperkuat fondasi hukum dan pengawasan penyelenggaraan usaha pariwisata agar lebih efektif.

Langkah konkret berupa pemblokiran terhadap OTA asing ilegal menjadi solusi yang diperjuangkan PHRI untuk melindungi industri pariwisata dalam negeri. Hal ini penting agar persaingan usaha berjalan adil dan menguntungkan seluruh stakeholder.

Ke depan, sinar optimis tetap ada. Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, industri pariwisata Indonesia dapat terlindungi dari ancaman OTA ilegal dan berkembang secara berkelanjutan. Penegakan hukum yang tegas dan pengawasan yang efektif merupakan kunci keberhasilannya.

Popular Post

Waspada! Hoaks Dana Rp150 Juta Brunei, Modus Penipuan Baru

Berita

Waspada! Hoaks Dana Rp150 Juta Brunei, Modus Penipuan Baru

Beredar kabar di media sosial tentang bantuan dana senilai Rp 150 juta dari Kerajaan Brunei Darussalam. Klaim ini tersebar luas ...

Harga Beras Terbaru Hari Ini: Cek Daftar Harga Seluruh Indonesia

Gaya Hidup

Harga Beras Terbaru Hari Ini: Cek Daftar Harga Seluruh Indonesia

Harga Beras 1 Kg Hari Ini: Update Terbaru 10 Juni 2025 Harga beras, sebagai kebutuhan pokok sehari-hari, selalu menjadi perhatian ...

Dedi Mulyadi Sakit: Klarifikasi Video Rumah Sakit 2022, Bukan 2025

Berita

Dedi Mulyadi Sakit: Klarifikasi Video Rumah Sakit 2022, Bukan 2025

Beredar video di media sosial yang mengklaim Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dirawat di rumah sakit pada awal Juni 2025. ...

Philadelphia Kecelakaan Pesawat: Bukan Serangan Pakistan-India

Berita

Philadelphia Kecelakaan Pesawat: Bukan Serangan Pakistan-India

Beredar sebuah video di media sosial yang mengklaim menggambarkan kondisi di India setelah serangan dari Pakistan. Klaim tersebut telah dibantah ...

Hoaks Istri Presiden Prancis Transgender: Fakta Mengejutkan Terungkap

Berita

Hoaks Istri Presiden Prancis Transgender: Fakta Mengejutkan Terungkap

Kunjungan Presiden Prancis Emmanuel Macron dan istrinya, Brigitte Macron, ke Indonesia pada Mei 2025 menarik perhatian publik. Kehadiran mereka, khususnya ...

Guardiola Tolak Jabat Tangan? Bukan Delegasi Israel

Berita

Guardiola Tolak Jabat Tangan? Bukan Delegasi Israel

Beredar sebuah video di media sosial yang mengklaim manajer Manchester City, Pep Guardiola, menolak bersalaman dengan seorang delegasi Israel. Klaim ...