Industri pariwisata Indonesia tengah menghadapi tantangan serius dari agen perjalanan daring (Online Travel Agent/OTA) asing yang beroperasi tanpa izin resmi. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyuarakan keprihatinan mendalam atas praktik ini, mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas guna melindungi pelaku usaha domestik dan mengamankan pendapatan negara.
Keberadaan OTA asing ilegal ini menimbulkan kerugian signifikan, tidak hanya secara ekonomi, tetapi juga mengancam kedaulatan ekonomi nasional. PHRI menilai pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor ini.
OTA Asing Ilegal: Ancaman Bagi Pariwisata Indonesia
PHRI secara resmi meminta pemerintah untuk memblokir OTA asing yang beroperasi tanpa izin usaha dan badan hukum tetap di Indonesia. Praktik ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang mewajibkan perusahaan asing beroperasi lebih dari 183 hari di Indonesia untuk mendirikan badan usaha tetap.
Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran, menyatakan bahwa tindakan tegas diperlukan untuk mencegah kerugian yang lebih besar. Ia menekankan pentingnya melindungi pelaku usaha domestik dari persaingan tidak sehat.
Kehilangan potensi pajak negara menjadi dampak lain yang tak kalah penting. Praktik OTA asing ilegal merugikan pendapatan negara secara signifikan.
Selain kerugian finansial, peluang kerja bagi masyarakat Indonesia juga terancam. Keberadaan OTA asing ilegal mengurangi kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal di sektor pariwisata.
Lemahnya Pengawasan dan Regulasi yang Perlu Direvisi
Maulana Yusran juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap praktik penjualan akomodasi ilegal di platform digital dan media sosial. Hal ini memungkinkan OTA asing beroperasi tanpa hambatan.
Ia menyarankan Kementerian Pariwisata untuk tidak hanya fokus pada promosi dan investasi, tetapi juga membenahi fondasi hukum dan pengawasan usaha pariwisata.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dinilai perlu direvisi agar mencakup aturan pelayanan jasa digital secara komprehensif.
Upaya Pemerintah dalam Mengatasi Masalah
Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan, telah mewajibkan pelaku usaha digital mengurus izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar terdaftar dan terawasi. Sistem Online Single Submission (OSS) pun telah dipermudah untuk memperoleh perizinan usaha.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil pemerintah. Namun, pengawasan yang lebih ketat tetap dibutuhkan.
Meskipun pemerintah telah mengambil beberapa langkah, peningkatan pengawasan dan penegakan hukum masih diperlukan untuk memastikan efektivitas kebijakan yang ada.
Perlu kolaborasi yang lebih intensif antara Kementerian Pariwisata, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengatasi permasalahan ini secara komprehensif.
Ke depan, dibutuhkan strategi yang lebih terintegrasi untuk mengatasi permasalahan OTA asing ilegal. Hal ini meliputi peningkatan pengawasan, penegakan hukum yang lebih tegas, dan penyempurnaan regulasi yang lebih komprehensif. Hanya dengan langkah-langkah tersebut, industri pariwisata Indonesia dapat berkembang secara berkelanjutan dan berkeadilan.
Penting bagi pemerintah untuk memastikan kedaulatan ekonomi dan melindungi kepentingan pelaku usaha lokal. Industri pariwisata yang sehat dan berkelanjutan akan berdampak positif pada perekonomian nasional secara keseluruhan.