Seorang pemuda berusia 22 tahun bernama Moch Ihsan ditangkap polisi di Bekasi Timur, Jawa Barat, karena menganiaya ibunya sendiri. Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terekam dalam video yang beredar luas di media sosial.
Polisi telah menetapkan Moch Ihsan sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polres Metro Bekasi Kota. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menjelaskan sangkaan yang dijeratkan kepada pelaku.
Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Moch Ihsan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap ibunya. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Saat ini, pelaku sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh detail kejadian.
Kronologi Penganiayaan
Video yang beredar memperlihatkan Moch Ihsan beberapa kali memukul kepala ibunya hingga tersungkur. Ia juga menendang dan menampar korban yang tampak pasrah dan tidak melawan.
Selain pukulan dan tendangan, pelaku bahkan melemparkan sandal ke arah kepala ibunya. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan publik atas tindakan kekerasan yang dilakukan anak terhadap orang tuanya.
Motif Penganiayaan: Pinjaman Motor
Motif penganiayaan yang dilakukan Moch Ihsan terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan. Ia menganiaya ibunya karena permintaannya untuk meminjam motor kepada tetangga ditolak.
Pelaku ingin menggunakan motor tersebut untuk bermain atau pergi keluar rumah. Korban menolak permintaan tersebut karena merasa tidak enak terus meminjam motor tetangga dan menyarankan anaknya untuk menggunakan sepeda.
Penolakan inilah yang kemudian memicu kemarahan Moch Ihsan hingga ia melakukan kekerasan fisik terhadap ibunya sendiri. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya komunikasi dan pengendalian emosi dalam keluarga.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dalam mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Perlu adanya peningkatan kesadaran dan upaya untuk menciptakan lingkungan keluarga yang aman dan harmonis.
Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua agar senantiasa menjaga hubungan baik dengan keluarga dan menghindari tindakan kekerasan dalam bentuk apapun.
Pihak kepolisian akan terus memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Semoga keadilan dapat ditegakkan dan korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang dibutuhkan.