Sanghyangseri.co.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan aturan tegas bagi platform digital yang masih mengizinkan anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang bertujuan meningkatkan perlindungan anak di ruang digital. Aturan tersebut akan diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Platform Wajib Batasi Akun Anak
Dalam regulasi tersebut, platform digital yang dianggap memiliki tingkat risiko tinggi diwajibkan menonaktifkan akun milik pengguna yang berusia di bawah 16 tahun.
Jika perusahaan teknologi tidak mematuhi aturan tersebut, pemerintah dapat menjatuhkan berbagai sanksi. Mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemblokiran akses aplikasi di Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga memiliki kewenangan untuk mengumumkan nama platform yang melanggar aturan tersebut kepada publik.
Berlaku untuk Sejumlah Platform Besar
Pada tahap awal, kebijakan ini akan menyasar sejumlah media sosial populer yang banyak digunakan anak dan remaja.
Beberapa platform yang disebut termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Pemerintah menilai platform-platform tersebut memiliki potensi risiko bagi anak, seperti paparan konten negatif, perundungan siber, penipuan online, hingga kecanduan penggunaan media sosial.
Perusahaan Diberi Waktu Penyesuaian
Untuk menerapkan kebijakan ini, Komdigi memberikan masa transisi bagi perusahaan digital. Selama periode tersebut, platform diminta melakukan penilaian mandiri (self-assessment) terkait keamanan layanan mereka bagi pengguna anak.
Hasil evaluasi tersebut harus dilaporkan kepada pemerintah sebagai bagian dari upaya memastikan layanan digital lebih aman bagi generasi muda.
Langkah Perlindungan Anak di Internet
Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk menciptakan ruang digital yang lebih sehat bagi anak-anak.
Selain pembatasan usia, perlindungan anak juga diharapkan melibatkan berbagai pihak, termasuk orang tua, sekolah, serta penyedia platform digital agar penggunaan teknologi tetap aman dan bermanfaat bagi perkembangan generasi muda.






