Sanghyangseri.co.id – Aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku utama dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pemilik hajatan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat melarikan diri usai kejadian tragis tersebut.
Pelaku diketahui bernama Yogi Iskandar (36), yang diduga melakukan aksi kekerasan terhadap korban bernama Dadang (58), saat berlangsung acara pernikahan di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka.
Peristiwa bermula ketika suasana pesta yang menghadirkan hiburan organ tunggal berubah ricuh. Sejumlah tamu disebut mengonsumsi minuman keras hingga memicu keributan di lokasi acara.
Dalam kondisi terpengaruh alkohol, pelaku meminta sejumlah uang kepada pihak penyelenggara hiburan untuk membeli minuman tambahan. Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi, sehingga memicu emosi pelaku.
Korban yang merupakan tuan rumah mencoba menegur pelaku agar tidak membuat kekacauan. Akan tetapi, pelaku justru tersulut emosi dan mengejar korban hingga ke area halaman rumah.
Di lokasi tersebut, pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan bambu serta pukulan tangan kosong. Serangan tersebut mengenai bagian kepala dan tubuh korban hingga membuatnya terjatuh dan kehilangan kesadaran.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di fasilitas kesehatan.
Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri. Polisi kemudian melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Senin (6/4/2026).
Saat ini, pelaku telah diamankan dan dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.






