Sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), menghadirkan argumen menarik dari ahli hukum administrasi negara, Wiryawan Chandra. Wiryawan berpendapat bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang menjabat saat terjadinya dugaan korupsi, seharusnya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Pendapat ini mendapat perhatian dari Tom Lembong sendiri, yang menyebut argumen tersebut menarik dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menindaklanjuti. Kuasa hukum Tom Lembong juga menanggapi hal ini.
Permintaan Kehadiran Jokowi di Sidang
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6/2025), Tom Lembong menanggapi pernyataan ahli yang menyarankan agar Presiden Jokowi dihadirkan. Ia menyatakan bahwa argumen tersebut menarik, namun keputusan akhir ada di tangan majelis hakim.
Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menambahkan bahwa perintah dan arahan Jokowi terkait stabilisasi harga gula memang merupakan fakta persidangan. Namun, tim kuasa hukum belum membahas lebih lanjut soal pengajuan permohonan untuk menghadirkan Jokowi.
Argumen Ahli Hukum Administrasi Negara
Ahli hukum administrasi negara, Wiryawan Chandra, menyatakan perlunya kehadiran Jokowi untuk menjelaskan arahan terkait pemenuhan stok gula. Kehadiran Jokowi, menurut Wiryawan, akan memberikan gambaran yang lebih jelas dan objektif tentang peran Presiden dan Menteri dalam kasus ini.
Wiryawan menekankan pentingnya bukti tertulis atas arahan Presiden. Jika tidak ada bukti tersebut, kehadiran Jokowi akan memperjelas alur perintah dan tanggung jawab. Ia juga menjelaskan bahwa Presiden, sebagai kepala pemerintahan, bertanggung jawab atas setiap penugasan yang diberikan kepada menterinya.
Tanggung Jawab Presiden dan Menteri
Wiryawan menjelaskan tentang tanggung jawab utama dan sekunder dalam konteks ini. Presiden, sebagai pemberi perintah, memiliki tanggung jawab utama. Menteri, sebagai pelaksana, bertanggung jawab secara sekunder. Hal ini penting untuk memperjelas alur pertanggungjawaban, khususnya jika kasus ini muncul bertahun-tahun kemudian.
Lebih lanjut, Wiryawan menjelaskan bahwa jika Menteri telah melaksanakan perintah Presiden dan tujuannya tercapai, maka Menteri berkontribusi pada keberhasilan pemerintahan. Namun, Presiden tetap bertanggung jawab sebagai kepala pemerintahan.
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong terkait dugaan impor gula yang merugikan negara sebesar Rp 578 miliar. Tom Lembong dianggap menyetujui impor gula tanpa melalui koordinasi dengan lembaga terkait.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kesimpulannya, permintaan menghadirkan Presiden Jokowi dalam persidangan kasus impor gula menimbulkan perdebatan hukum yang menarik. Argumen ahli hukum administrasi negara yang menekankan tanggung jawab Presiden sebagai pemberi perintah menjadi poin penting dalam persidangan ini. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah majelis hakim akan mengabulkan permintaan tersebut.