Pakar Hukum: Jokowi Wajib Jadi Saksi Kasus Tom Lembong?

Playmaker

Pakar Hukum: Jokowi Wajib Jadi Saksi Kasus Tom Lembong?
Sumber: Detik.com

Sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, memasuki babak baru. Ahli hukum administrasi negara, Wiryawan Chandra, mengajukan pendapat yang cukup mengejutkan di persidangan Senin (23/6/2025).

Ia berpendapat bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya dihadirkan sebagai saksi. Kehadiran Jokowi dianggap penting untuk mengklarifikasi peran dan tanggung jawabnya dalam kebijakan impor gula tersebut.

Perintah Presiden dan Tanggung Jawab Menteri

Pernyataan Wiryawan muncul setelah kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyinggung arahan yang diduga diberikan Jokowi kepada Inkoppol (Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia) terkait pemenuhan stok gula pada tahun 2015/2016.

Zaid mempertanyakan kemampuan seorang menteri untuk menolak perintah presiden. Wiryawan pun menjawab dengan menekankan pentingnya kejelasan peran Jokowi dalam kasus ini.

Menurutnya, kehadiran Jokowi akan membuat proses pengadilan lebih objektif dan transparan. Bukti tertulis, seperti nota dinas, dibutuhkan untuk memperkuat klaim adanya arahan presiden.

Bukti dan Pertanggungjawaban

Wiryawan menekankan pentingnya bukti tertulis jika Jokowi memang memberikan arahan. Ia menjelaskan bahwa sebagai kepala pemerintahan, Jokowi bertanggung jawab atas setiap penugasan yang diberikan kepada menterinya.

Jika perintah presiden telah dilaksanakan dan tujuannya tercapai, pertanyaan selanjutnya adalah siapa yang bertanggung jawab jika kemudian hal tersebut dipermasalahkan. Wiryawan menegaskan, Presiden tetap bertanggung jawab sebagai kepala pemerintahan.

Bahkan jika masalah muncul bertahun-tahun kemudian, Presiden tetap merupakan penanggung jawab utama, sementara menteri hanya penanggung jawab sekunder.

Tanggung Jawab Primer dan Sekunder

Zaid Mushafi kemudian mempertanyakan pandangan Wiryawan jika perintah yang telah diberikan dipermasalahkan 10 tahun kemudian. Apakah ini termasuk kriminalisasi?

Wiryawan menjelaskan bahwa dalam hukum administrasi, seseorang yang melaksanakan perintah tidak bertanggung jawab secara mandiri. Pertanggungjawaban utama terletak pada pemberi perintah, dalam hal ini Presiden.

Penerima perintah, dalam hal ini menteri, hanya bertanggung jawab secara sekunder. Untuk kejelasan, Wiryawan menyarankan agar pemberi perintah, yaitu Presiden, dihadirkan di persidangan.

Hal ini untuk memastikan keadilan dan kejelasan hukum dalam kasus impor gula yang merugikan negara sebesar Rp 578 miliar ini.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut tingkat tertinggi pemerintahan. Kejelasan peran dan tanggung jawab setiap pihak sangat krusial untuk mencapai keadilan. Pendapat ahli hukum administrasi negara ini memberikan sudut pandang baru dalam memahami kompleksitas kasus ini.

Popular Post

Waspada! Hoaks Dana Rp150 Juta Brunei, Modus Penipuan Baru

Berita

Waspada! Hoaks Dana Rp150 Juta Brunei, Modus Penipuan Baru

Beredar kabar di media sosial tentang bantuan dana senilai Rp 150 juta dari Kerajaan Brunei Darussalam. Klaim ini tersebar luas ...

Dedi Mulyadi Sakit: Klarifikasi Video Rumah Sakit 2022, Bukan 2025

Berita

Dedi Mulyadi Sakit: Klarifikasi Video Rumah Sakit 2022, Bukan 2025

Beredar video di media sosial yang mengklaim Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dirawat di rumah sakit pada awal Juni 2025. ...

Philadelphia Kecelakaan Pesawat: Bukan Serangan Pakistan-India

Berita

Philadelphia Kecelakaan Pesawat: Bukan Serangan Pakistan-India

Beredar sebuah video di media sosial yang mengklaim menggambarkan kondisi di India setelah serangan dari Pakistan. Klaim tersebut telah dibantah ...

Hoaks Istri Presiden Prancis Transgender: Fakta Mengejutkan Terungkap

Berita

Hoaks Istri Presiden Prancis Transgender: Fakta Mengejutkan Terungkap

Kunjungan Presiden Prancis Emmanuel Macron dan istrinya, Brigitte Macron, ke Indonesia pada Mei 2025 menarik perhatian publik. Kehadiran mereka, khususnya ...

Guardiola Tolak Jabat Tangan? Bukan Delegasi Israel

Berita

Guardiola Tolak Jabat Tangan? Bukan Delegasi Israel

Beredar sebuah video di media sosial yang mengklaim manajer Manchester City, Pep Guardiola, menolak bersalaman dengan seorang delegasi Israel. Klaim ...

Waspada! Hoaks Rekrutmen Relawan Baznas Idul Adha 2025

Berita

Waspada! Hoaks Rekrutmen Relawan Baznas Idul Adha 2025

Waspada! Tawaran Kerja Relawan Baznas Idul Adha 2025 Adalah Hoaks Beredar luas di media sosial tawaran menarik berupa rekrutmen relawan ...