Ormas Tiru Atribut Aparat? Komisi III & Kemendagri Tolak Keras!

Playmaker

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi melarang organisasi masyarakat (ormas) menggunakan atribut yang menyerupai seragam TNI/Polri maupun Kejaksaan. Langkah tegas ini mendapat dukungan penuh dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Larangan tersebut didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan untuk menciptakan ketertiban serta mencegah keresahan di masyarakat.

Sahroni menilai penggunaan atribut tersebut oleh ormas selama ini telah menimbulkan keresahan. Seragam yang menyerupai aparat penegak hukum, menurutnya, memberikan kesan seolah-olah ormas memiliki wewenang hukum yang sebenarnya tidak mereka miliki.

Larangan Penggunaan Atribut Mirip Aparat Negara oleh Ormas

Kemendagri menegaskan pelarangan penggunaan atribut menyerupai TNI/Polri dan Kejaksaan oleh ormas. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Pasal 60 Ayat 1.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menjelaskan sanksi bagi ormas yang melanggar akan diberikan secara bertahap. Sanksi administratif ini dimulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM.

Dukungan DPR RI terhadap Langkah Tegas Kemendagri

Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, secara tegas mendukung kebijakan Kemendagri ini. Ia bahkan sebelumnya telah menyampaikan agar ormas tidak menggunakan seragam yang menyerupai aparat.

Sahroni menekankan pentingnya penegakan hukum terkait hal ini. Menurutnya, praktik penggunaan atribut menyerupai aparat oleh ormas telah berlangsung lama dan meresahkan masyarakat.

Ia juga meminta aparat kepolisian memastikan semua ormas menaati aturan ini. Hal ini untuk mencegah adanya ormas yang bertindak seolah-olah memiliki wewenang layaknya TNI/Polri.

Tenggat Waktu dan Sanksi bagi Ormas Pelanggar

Meskipun mendukung pelarangan tersebut, Sahroni berharap Kemendagri memberikan tenggat waktu kepada ormas. Tenggat waktu ini diberikan agar ormas dapat mengganti seragam mereka.

Sahroni menyarankan tenggat waktu sekitar 30 hari. Apabila setelah tenggat waktu tersebut masih ada ormas yang melanggar, maka sanksi tegas akan diberikan. Sanksi tersebut bisa berupa pencabutan SK.

Tidak ada pengecualian, baik ormas besar maupun kecil yang melanggar akan dikenakan sanksi. Ini untuk memastikan penegakan hukum berlaku adil dan konsisten.

Undang-undang yang mengatur hal ini sudah ada dan tinggal dieksekusi. Ketegasan dalam penegakan hukum sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan menciptakan ketertiban.

Langkah Kemendagri ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat. Dengan tidak adanya ormas yang menggunakan atribut menyerupai aparat, diharapkan dapat mengurangi potensi konflik dan menjaga stabilitas keamanan nasional. Penegakan hukum yang konsisten dan tegas menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini.

Popular Post

Waspada! Hoaks Dana Rp150 Juta Brunei, Modus Penipuan Baru

Berita

Waspada! Hoaks Dana Rp150 Juta Brunei, Modus Penipuan Baru

Beredar kabar di media sosial tentang bantuan dana senilai Rp 150 juta dari Kerajaan Brunei Darussalam. Klaim ini tersebar luas ...

Hoaks Istri Presiden Prancis Transgender: Fakta Mengejutkan Terungkap

Berita

Hoaks Istri Presiden Prancis Transgender: Fakta Mengejutkan Terungkap

Kunjungan Presiden Prancis Emmanuel Macron dan istrinya, Brigitte Macron, ke Indonesia pada Mei 2025 menarik perhatian publik. Kehadiran mereka, khususnya ...

Dedi Mulyadi Sakit: Klarifikasi Video Rumah Sakit 2022, Bukan 2025

Berita

Dedi Mulyadi Sakit: Klarifikasi Video Rumah Sakit 2022, Bukan 2025

Beredar video di media sosial yang mengklaim Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dirawat di rumah sakit pada awal Juni 2025. ...

Philadelphia Kecelakaan Pesawat: Bukan Serangan Pakistan-India

Berita

Philadelphia Kecelakaan Pesawat: Bukan Serangan Pakistan-India

Beredar sebuah video di media sosial yang mengklaim menggambarkan kondisi di India setelah serangan dari Pakistan. Klaim tersebut telah dibantah ...

Guardiola Tolak Jabat Tangan? Bukan Delegasi Israel

Berita

Guardiola Tolak Jabat Tangan? Bukan Delegasi Israel

Beredar sebuah video di media sosial yang mengklaim manajer Manchester City, Pep Guardiola, menolak bersalaman dengan seorang delegasi Israel. Klaim ...

Waspada! Hoaks Rekrutmen Relawan Baznas Idul Adha 2025

Berita

Waspada! Hoaks Rekrutmen Relawan Baznas Idul Adha 2025

Waspada! Tawaran Kerja Relawan Baznas Idul Adha 2025 Adalah Hoaks Beredar luas di media sosial tawaran menarik berupa rekrutmen relawan ...