Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi melarang organisasi masyarakat (ormas) menggunakan atribut yang menyerupai seragam TNI/Polri maupun Kejaksaan. Langkah tegas ini mendapat dukungan penuh dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Larangan tersebut didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan untuk menciptakan ketertiban serta mencegah keresahan di masyarakat.
Sahroni menilai penggunaan atribut tersebut oleh ormas selama ini telah menimbulkan keresahan. Seragam yang menyerupai aparat penegak hukum, menurutnya, memberikan kesan seolah-olah ormas memiliki wewenang hukum yang sebenarnya tidak mereka miliki.
Larangan Penggunaan Atribut Mirip Aparat Negara oleh Ormas
Kemendagri menegaskan pelarangan penggunaan atribut menyerupai TNI/Polri dan Kejaksaan oleh ormas. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Pasal 60 Ayat 1.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menjelaskan sanksi bagi ormas yang melanggar akan diberikan secara bertahap. Sanksi administratif ini dimulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM.
Dukungan DPR RI terhadap Langkah Tegas Kemendagri
Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, secara tegas mendukung kebijakan Kemendagri ini. Ia bahkan sebelumnya telah menyampaikan agar ormas tidak menggunakan seragam yang menyerupai aparat.
Sahroni menekankan pentingnya penegakan hukum terkait hal ini. Menurutnya, praktik penggunaan atribut menyerupai aparat oleh ormas telah berlangsung lama dan meresahkan masyarakat.
Ia juga meminta aparat kepolisian memastikan semua ormas menaati aturan ini. Hal ini untuk mencegah adanya ormas yang bertindak seolah-olah memiliki wewenang layaknya TNI/Polri.
Tenggat Waktu dan Sanksi bagi Ormas Pelanggar
Meskipun mendukung pelarangan tersebut, Sahroni berharap Kemendagri memberikan tenggat waktu kepada ormas. Tenggat waktu ini diberikan agar ormas dapat mengganti seragam mereka.
Sahroni menyarankan tenggat waktu sekitar 30 hari. Apabila setelah tenggat waktu tersebut masih ada ormas yang melanggar, maka sanksi tegas akan diberikan. Sanksi tersebut bisa berupa pencabutan SK.
Tidak ada pengecualian, baik ormas besar maupun kecil yang melanggar akan dikenakan sanksi. Ini untuk memastikan penegakan hukum berlaku adil dan konsisten.
Undang-undang yang mengatur hal ini sudah ada dan tinggal dieksekusi. Ketegasan dalam penegakan hukum sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan menciptakan ketertiban.
Langkah Kemendagri ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat. Dengan tidak adanya ormas yang menggunakan atribut menyerupai aparat, diharapkan dapat mengurangi potensi konflik dan menjaga stabilitas keamanan nasional. Penegakan hukum yang konsisten dan tegas menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini.