Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah tegas melarang organisasi masyarakat (ormas) menggunakan atribut menyerupai seragam TNI/Polri dan Kejaksaan. Larangan ini mendapat dukungan penuh dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang sebelumnya telah menyuarakan hal serupa.
Sahroni menilai penggunaan atribut tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat dan memberikan kesan seolah ormas memiliki wewenang hukum yang sama dengan aparat negara. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum agar praktik ini segera dihentikan.
Larangan Penggunaan Atribut Mirip Aparat Negara oleh Ormas
Langkah tegas Kemendagri ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atribut yang menyerupai seragam TNI/Polri dan Kejaksaan dilarang digunakan oleh ormas.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menegaskan bahwa sanksi administratif bertahap akan diberikan kepada ormas yang melanggar, sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2017 Pasal 60 Ayat 1. Sanksi tersebut mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dukungan DPR dan Permintaan Jangka Waktu Transisi
Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, secara tegas mendukung langkah Kemendagri. Ia menganggap penggunaan seragam yang mirip dengan aparat negara oleh ormas telah berlangsung lama dan meresahkan masyarakat.
Sahroni menginginkan agar Kemendagri memberikan tenggat waktu kepada ormas untuk mengganti seragam mereka. Ia mengusulkan tenggat waktu 30 hari sebagai batas waktu pergantian seragam. Setelahnya, sanksi tegas akan diberikan kepada ormas yang masih membandel.
Sanksi Bagi Ormas yang Melanggar
Kemendagri menegaskan bahwa larangan penggunaan atribut menyerupai TNI/Polri dan Kejaksaan oleh ormas berlaku untuk semua ormas, tanpa terkecuali. Tidak ada pengecualian bagi ormas kecil maupun besar.
Sanksi yang akan diberikan kepada ormas yang melanggar akan dimulai dari peringatan tertulis. Jika masih tetap membandel, maka sanksi akan ditingkatkan hingga pencabutan SK Kemenkumham. Hal ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang konsisten.
Tahapan Sanksi Administratif
- Peringatan tertulis sebagai langkah awal untuk mengingatkan ormas agar mematuhi peraturan.
- Jika peringatan tertulis tidak diindahkan, maka sanksi akan ditingkatkan menjadi pencabutan SK Kemenkumham.
Proses penegakan hukum akan berjalan tegas dan konsisten untuk memastikan tidak ada lagi ormas yang menggunakan atribut menyerupai aparat negara. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan publik.
Ketegasan Kemendagri dalam hal ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman dan keadilan di masyarakat. Dengan adanya tenggat waktu yang diberikan, diharapkan ormas dapat menyesuaikan diri dan menaati peraturan yang berlaku. Penegakan hukum yang konsisten akan menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas praktik ini dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib.